Perda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Tak Sesuai Aturan Nasional
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR (kawasan tanpa rokok) Kota Bogor bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto mengatakan, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.
"Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan," kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (14/12).
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa efek buruk merokok bagi kesehatan? Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor, sedangkan peraturan nasional yang wajib menjadi acuan dalam menyusun Perda tidak melarang hal ini.
Agus mengatakan Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, Kemendagri, sambungnya, senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. "Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini," ujarnya.
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk warga usaha yang berada di Kota Bogor.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro mengatakan, Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang. Tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan."
Pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida, mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. "Waktu itu, saya tanya apa alasannya dagangan rokok harus ditutup? Lalu, saya dikasih lihat surat edaran dari Pemerintah. Kami sebagai pedagang memohon agar usaha kami didukung agar bisa maju," ungkapnya.
Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo mengaku memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Dia mengemukakan, yang menjadi persoalan adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.
"Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi," ujar Estyo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca Selengkapnya