Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perhatikan 4 hal ini agar terhindar dari penipuan arisan online

Perhatikan 4 hal ini agar terhindar dari penipuan arisan online Kiat sukses berbisnis online. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Arisan online merupakan salah satu bisnis baru yang sedang digemari oleh berbagai kalangan. Selain mudah, bisnis ini juga memberikan kesan baru untuk bisnis online.

Seperti arisan pada umumnya, bisnis ini harus mengumpulkan sejumlah orang untuk membeli suatu barang. Nantinya, setiap bulan akan ada nama satu pemenang yang bisa mendapatkan barang tersebut.

Meski demikian, masih saja ada oknum yang melakukan penipuan berkedok arisan online. Tentunya hal ini bisa merugikan banyak pihak, tak hanya pelanggan namun juga pebisnis lain yang mengais keuntungannya lewat arisan online.

Biasanya pemilik arisan online akan menawarkan jasanya berupa iming-iming imbalan yang bagus seperti bonus yang besar atau hadiah. Selain itu, pemilik juga akan memberikan informasi soal cara kerja yang mudah, yaitu bagi calon anggota yang ingin ikut bergabung arisan online hanya tinggal memberikan nama dan nomor telepon kepada si pemilik atau admin. Setelah itu, calon anggota akan diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang yang sudah di tentukan ke rekening pemilik.

Untuk itu, pelanggan harus ekstra hati-hati memilih arisan online mana yang terpercaya. Tak hanya itu, pebisnis arisan online juga harus jujur dalam berbisnis agar tidak menyesal di kemudian hari.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu arisan online bodong, seperti dikutip Cermati.

Kenali identitas usaha dan pemiliknya

Jika sebuah bisnis jasa atau produk itu benar, pemilik akan memberikan informasi mengenai seluruh identitas yang menyangkut usaha yang dijalani atau pribadinya secara terbuka. Mulai dari nama pemilik, alamat lengkap, nomor telepon, hingga surat izin atas usaha yang dijalankan.

Sebaliknya, seseorang yang akan melakukan penipuan, tentunya tidak akan membiarkan pangsanya tahu soal identitas usaha atau pribadinya. Sebisa mungkin si pelaku akan menggunakan identitas palsu mulai dari nama, nomor handphone, hingga alamat tempat tinggal dengan cara si pelaku akan mengalihkan pembicaraan kalau calon anggota bertanya soal usaha yang dikelola.

Cari tahu sistem arisannya

Jika Anda mendapatkan tawaran untuk bergabung menjadi anggota arisan online dengan iming-iming keuntungan besar, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menerimanya. Cari tahu terlebih dahulu mengenai proses kerjanya.

Anda berhak menanyakan secara detil, seperti bagaimana merekrut anggota, penyetoran, pengundian, cara memperoleh keuntungannya hingga sanksi jika ada salah satu anggota yang tidak amanah. Tujuannya agar tidak ada yang saling merasa dirugikan.

Tolak iming-iming keuntungan besar

Siapa sih yang tak tergiur dengan penawaran keuntungan yang besar? Begitu lah trik jitu para penipu arisan online yang sedang marak saat ini. Biasanya pemilik arisan online akan memberikan penawaran berupa iming-iming keuntungan besar mencapai 50-80 persen dari jumlah dana yang telah Anda setor dalam periode arisan yang telah ditentukan.

Logikanya, uang arisan yang terkumpul adalah uang bersama dalam suatu kelompok dan akan diberikan kepada pemenang yang telah diundi secara berkala pada periode yang telah disepakati. Lalu bagaimana dengan keuntungan 50 persen dan dari mana keuntungan itu diperoleh? Jika ada arisan online yang menawarkan keuntungan yang tidak logis, lebih baik tolak saja.

Berani melapor ke pihak yang berwenang

Jika Anda menjadi korban dalam penipuan arisan online, maka jangan ragu atau takut untuk melapor penipuan tersebut kepada pihak yang berwajib atau Anda bisa langsung melapor melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Si pelaku akan mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang diperbuat sesuai dengan pasal yang berlaku. Dengan demikian, para pelaku penipuan jera, tidak ada lagi kasus penipuan, dan tidak ada korban yang dirugikan.

Beberapa pasal yang terkait dengan penipuan arisan online, di antaranya pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu

OJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.

Baca Selengkapnya
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online Akibat Rendahnya Literasi Keuangan
Marak Judi Online Akibat Rendahnya Literasi Keuangan

Iklan judi online membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Aftech Sebut Semua Pihak Bertanggungjawab Beri Edukasi Transaksi QRIS
Aftech Sebut Semua Pihak Bertanggungjawab Beri Edukasi Transaksi QRIS

Berbagai modus penipuan menggunakan metode pembayaran melalui QRIS terus bermunculan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Catut Dompet Digital, Simak Tips Agar Tak Jadi Korban
Waspada Modus Penipuan Catut Dompet Digital, Simak Tips Agar Tak Jadi Korban

Penipu biasanya akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Berikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Agen Brilink di Sanden Bantul Ungkap Modus Penipuan Digital, Begini Cirinya
Agen Brilink di Sanden Bantul Ungkap Modus Penipuan Digital, Begini Cirinya

Agen milik Supri ini mengungkap kasus penipuan digital. Berikut cirinya

Baca Selengkapnya