Perhatikan, Ini Kriteria Motor yang Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik, dimulai pada 20 Maret. Masyarakat dapat mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika ingin mengkonversi sepeda motor menjadi listrik.
Kriteria utama yaitu sepeda motor masih layak pakai, alias tidak sering mogok, tidak memiliki masalah serius atau dianggap masih tergolong prima untuk digunakan. Kedua, Rida mengatakan pemberian subsidi dari pemerintah hanya diberikan untuk sepeda motor dengan 110-150 cc saja.
"Jadi tidak termasuk moge," ujar Rida saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (6/3) siang.
Kriteria terakhir, surat-surat kendaraan masih lengkap, pajak tidak mati. Secara sederhana, ucap Rida, kendaraan tidak bodong.
Jika kriteria tersebut sudah terpenuhi pada kendaraan yang akan dikonversi, masyarakat dapat mendatangi bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi untuk mengkonversi sepeda motor listrik. Teknis penukaran nantinya akan diatur secara terpisah oleh Kementerian Perhubungan.
"Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," kata Rida.
Rida menuturkan, adanya subsidi konversi motor berbahan bakar bensin menjadi berbasis listrik, di perkotaan diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton. Konversi kendaraan berbasis listrik juga berpotensi bagi masyarakat dapat menghemat pengeluaran Rp2,77 juta per tahun. Angka ini berdasarkan penggunaan konsumsi BBM jenis Pertalite.
"Dari sisi konsumen dan pengguna motor sendiri, paling tidak, saya punya motor BBM dikonversi, itu hitungan kita Rp2,77 juta kita hemat per tahun," ucapnya.
Dari sisi pemerintah, Rida juga menyampaikan bahwa penghematan selama satu tahun untuk belanja BBM mencapai Rp32,7 triliun. Di satu sisi, penghematan BBM ini kebutuhan atau tambahan konsumsi masyarakat terhadap listrik akan meningkat sebanyak 15,2 Gigawatt per tahun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaInsentif ini ditujukan untuk mendorong minat masyarakat dalam mengkonversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah fokus terhadap kendaraan roda dua yang sudah over-populasi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM akan melakukan konversi 1.000 unit motor BBM menjadi motor listrik secara gratis.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaProgram konversi motor listrik gratis akan bekerjasama dengan murid SMK otomotif.
Baca SelengkapnyaSyarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya