Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 40 seperti dikutip pada Senin (22/2).

Orang lain juga bertanya?

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti disebabkan penggabungan usaha, efisiensi, dan penutupan perusahaan karena keadaan terpaksa. Hal ini mempengaruhi besaran uang uang pesangon yang diterima.

Misalnya, PHK yang dilakukan dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 tersebut.

Begitu pula ketentuan untuk PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa PHK karena alasan perusahan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40.

Berikut ketentuan uang pesangon tersebut:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upahb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upahc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upahd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upahe. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upahf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upahg. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upahh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upahi. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Mengenai uang penghargaan masa kerja, ketentuannya sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upahb. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upahc. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upahd. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upahe. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upahf. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upahg. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upahh. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugurb. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerjac. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya