Periode I-2016, OJK catat 321 emiten dalam daftar efek syariah
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 321 perusahaan masuk ke dalam daftar efek syariah periode pertama tahun ini. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya merupakan emiten baru pasar modal.
Demikian diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito, Jakarta, Rabu (25/5).
"Sebanyak 26 emiten ini akan masuk pada periode I tapi tidak masuk dalam DES periode II 2015."
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang menjadi modal mereka? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
Di sisi lain, sebanyak 14 emiten dikeluarkan dari daftar efek syariah periode ini. Padahal, belasan perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah periode II tahun lalu.
OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah. Itu didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK no. kep-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Daftar efek syariah berlaku efektif pada 1 Juni 2016 mendatang. Daftar ini menjadi panduan investasi bagi pihak pengguna Efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, investor syariah.
"Selain itu juga berlaku untuk penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.
Baca SelengkapnyaIHSG juga tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.
Baca SelengkapnyaInarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.
Baca SelengkapnyaPersyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPer Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya