Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya?

Perjalanan Darat Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Pemeriksaan & Keefektifannya? arus balik tol cikampek padat. ©2018 Merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan jauh selama Pandemi Covid-19. Kini, tak hanya penumpang pesawat, para pelaku perjalanan darat seperti mobil dan motor pribadi minimal 250 km pun diwajibkan tunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam atau antigen berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan tersbut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, beleid baru ini mengatur pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak. Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, apakah aturan ini akan efektif? Lalu siapa yang melakukan pemeriksaan?

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno meragukan keefektifan aturan ini. Sebab, yang berhak memeriksa hasil tes antigen atau PCR di jalan raya adalah pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.

"Itu kan aturan Kemenhub, tapi jalan raya itu wewenang polisi, Dishub gak boleh setop orang," kata Djoko kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (2/11).

Djoko pun mengaku tidak tahu apa indikasi ketika seseorang telah melakukan perjalanan 250 Km atau belum, terlebih yang menggunakan mobil pribadi. "Tanya polisi saja kalau itu."

Selain itu, Djoko juga memprediksi akan terjadi kemacetan panjang jika setiap kendaraan disetop di tengah perjalanan.

"Antrian akan panjang, macet nanti. Tapi mungkin nanti secara acak nanti ya, dan jam sekian jam sekian," katanya.

Kata YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti mekanisme pengawasan dan layanan yang terjangkau masyarakat menyusul pemerintah yang menerapkan syarat wajib hasil PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan darat.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyoroti mekanisme pengawasan yang perlu ditinjau oleh pemerintah. Dia mengacu juga pada penerapan wajib PCR atau Antigen yang telah dilakukan pada moda transportasi kereta api.

"Ini kalau diterapkan siapa yang mengawasi? Selama ini kebijakan tersebut sistem di kereta api ada mekanismenya, kalau di transportasi lain, ini harus dijelaskan siapa yang mengawasi implementasi di lapangan, jangan sampai kebijakan dibuat tapi di lapangan tak ada yang mengawasi," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/11).

Dia juga menyoroti bahwa pengawasan ini harus berjalan secara kontinyu. Artinya ada sistem pengawasan yang dibangun sehingga mampu berjalan secara berkelanjutan. "Implementasi ini scara sistem, bukan ketika awal ada kebijakan, ada pengawasan, kemudian dilepas begitu saja," katanya.

Dia menilai adanya pengawasan yang tak merata akan menimbulkan masalah tersendiri. Misal hanya beberapa moda yang mendapatkan pengawasan secara lebih ketat.

"YLKI berpandangan kebijakan penggunaan ini ya bisa diakomodir ketika itu ada pengawasan di lapangan," tegas Agus.

Sementara itu, mengacu pada penerapan syarat perjalanan serupa pada masa awal PPKM, Agus menilai pemerintah perlu memberikan data hasil penerapan saat itu. Pasalnya, data itu akan berpengaruh pada pandangan masyarakat melihat kebijakan wajib PCR atau Antigen ini.

"Nah daya itu yang harus disampaikan kepada publik ketika kemarin PPKM pemerintah melaksanakan aturan, efektifitasnya seperti apa, seberapa jauh ditemukan di lapangan orang yang tidak membawa, tidak menunjukkan bukti, dan terbukti positif," tuturnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis

Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.

Baca Selengkapnya
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli

Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda

Pemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos
FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos

Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik

Tes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum

Baca Selengkapnya
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun

Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).

Baca Selengkapnya