Perjalanan Panjang Centro Department Store, Dari Tutup Gerai Hingga Dinyatakan Pailit
Merdeka.com - Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa, resmi dinyatakan pailit lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/5) kemarin.
Sebelum sah menyandang status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store sebelumnya telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan.
Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst. Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diusir pemilik toko? Pemilik toko makanan di Vietnam ini terlihat begitu marah. Ia bahkan mengusir satu keluarga dari tokonya. Pemilik toko ini tidak gentar mengusir paksa keluarga Israel tersebut.
Dalam petitum gugatan, kelima perusahaan meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa, dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan pada Maret 2021.
Selain itu, penggugat juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan PKPU termohon.
Perusahaan penggugat juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara, paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Lalu memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Tutup Gerai
Pasca-permohonan PKPU tersebut, Tozy Sentosa terpantau menutup sejumlah gerai Centro yang dikelolanya. Seperti pada Pusat Perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo di Yogyakarta, yang setop beroperasi setelah 15 tahun berdiri.
Saat dimintai keterangan, Tozy Sentosa menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan alasan mengapa Centro Plaza Ambarukmo harus menyudahi kegiatan operasinya.
"Kami informasikan bahwa halnya manajemen kami belum dapat memberikan statement apa pun sampai dengan sepekan ke depan," ujar Senior Marketing Manager PT Tozy Sentosa Putu Lidrina kepada Liputan6.com, Jumat (19/3).
Adapun penutupan Centro Plaza Ambarukmo diketahui lewat unggahan video TikTok @jogja24jam. Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.
"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini," ungkap salah seorang tim manajemen.
Karyawan yang lain mengungkapkan rasa bangganya pernah bekerja melayani pelanggan Centro.
Manajemen dan karyawan mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen Plaza Ambarukmo, jajaran direksi tingkat kantor pusat, dan lainnya.
"Lima belas tahun kami berdiri di Jogja, kami bangga menjadi bagian dari Yogyakarta. Kami bangga selalu bisa men-support seluruh masyarakat Yogya," tuturnya.
Berakhir Pailit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Mei 2021 kemarin pada akhirnya resmi memberikan status pailit kepada Tozy Sentosa sebagai pengurus Centro Department Store.
"Bener itu, pengelola Centro pailit," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Liputan6.com, Selasa (18/5).
Bambang menjelaskan, status pailit itu resmi disandang Tozy Sentosa selaku pengelola Centro setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.
"Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa. Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut apa yang ditawarkan tersebut ditolak oleh seluruh krediturnya," paparnya.
"Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit," tegas Bambang.
Usai pailit, Bambang meneruskan, kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro selanjutnya diberikan kepada kurator yang ditunjuk hakim PN Jakarta Pusat.
"Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit, kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi bagikan kepada siapa nanti yang berhak," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu kencana
Sumber: LIputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya yaitu waralaba asal Jepang yang sangat diganderungi anak-anak remaja.
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaBerada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca Selengkapnya