Perjalanan Panjang Sri Mulyani Tagih Utang BLBI ke Grup Texmaco Sering Ingkar Janji
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset jaminan dari Grup Texmaco sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,79 juta m2. Aset tersebut berlokasi di 5 daerah yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun, perusahaan kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.
"Pemerintah sangat cukup supportif, termasuk membiarkan perusahaan tekstilnya tetap berjalan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Politik Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Bagaimana Kementan membayar utang ke vendor? Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.'Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,' ujar saksi.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menawarkan berbagai cara agar Grup Texmaco mengembalikan hak negara. Di antaranya memberikan letter credit (LC) dari bank BNI sebagai penjaminan. Bahkan pemilik perusahaan telah menyetujui Mater restructuring agreement (MRA) sebagai upaya penagihan utang pemerintah.
"Dalam hal ini pemiliknya setuju utang dari 23 perusahaan dari Grup Texmaco menjadi PT Jaya Perkasa Eingering dan PT Dina Prima Perdana," kata dia.
Dalam rangka membayar utang, Grup Texmaco juga menyetujui untuk mengeluarkan extendable bond sebagai pengganti utang kepada negara degan jaminan perusahaan holding. Adapun bunga rupiahnya 14 persen untuk 10 tahun dan bungan non rupiah (mata uang dolar) 7 persen. Sayangnya upaya ini pun gagal karena Texmaco tidak membayarkan kupon tersebut pada tahun 2004.
"Dengan demikian Grup Texmaco ini tidak pernah bayar utang," kata dia.
Ingkar Janji dan Jual Aset yang Dijaminkan
Kemudian pada tahun 2005, pemilik Grup Taxmaco kepada pemerintah mengakui utang-utang kepada negara. Dia pun menandatangai akta kesanggupan Nomor 51 untuk membayar utang senilai Rp29 triliun berikut dengan jaminannya. Jaminan tersebut akan dilakukan melalui perusahaan holding yang masih bisa beroperasi dan berjanji akan membayarkan tunggakan dari LC yang pernah disepakati.
"Akan membayar tunggakan LC buat perusahaan textilenya USD 80,570 ribu dan Rp69 miliar," katanya.
Dalam perjanjian yang sama, Bos Grup Taxmaco juga menandatangani kesanggupan untuk tidak akan menggugat pemerintah di kemudian hari. Namun, nyatanya pemerintah justru digugat. "Pemilik tersebut tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut, tapi malah mengugat pemerintah," kata dia.
Bahkan aset-aset yang dijaminkan justru dijual oleh perusahaan yang dijaminkan. Belakangan kata Sri Mulyani bos Grup Taxmaco hanya mengakui memiliki utang kepada negara hanya Rp8 triliun.
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan penagihan tapi ternyata tidak ada tanda-tanda itikad baik," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaSri selalu menjadi pendengar yang baik jika kementerian dan lembaga (K/L) meminta anggaran.
Baca Selengkapnya"Utang itu tidak berarti kita kemudian ugal-ugalan, oleh karena itu kita harus hati-hati sekali," kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga menceritakan kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR selama 10 tahun ini
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaKepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.
Baca Selengkapnya