Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkembangan teknologi jadi tantangan BI cegah pencucian uang dan terorisme

Perkembangan teknologi jadi tantangan BI cegah pencucian uang dan terorisme Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan BI (PBI) nomor 19 tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari dua peraturan sebelumnya, yakni PBI nomor 12 tahun 2010 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang disempurnakan melalui PBI nomor 14 tahun 2011 tentang program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank.

"Penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi," kata Eni di gedung BI, Jakarta, Rabu (13/9).

Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Pengaturan dalam PBI diharapkan mampu membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkait APU dan PPT," imbuhnya.

Melalui PBI ini, BI juga dapat menetapkan pihak lainnya yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran atau penukaran valuta asing, seperti penyelenggara teknologi finansial, untuk menerapkan APU dan PPT. Dalam menerapkan APU dan PPT, penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), antara lain dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi.

Untuk mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PBI juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan freeze without delay.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi
Jokowi Wanti-Wanti PPATK Tak Kalah dengan Pelaku TPPU: Tak Boleh Kalah Canggih, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi

Menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto
Jelang Pemilu, PPATK Waspadai Serangan Fajar Lewat Uang Elektronik dan Aset Kripto

PPATK mewaspadai penyalahgunaan teknologi di tahun politik.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
BI Klaim Uang Rupiah Baru Mustahil dipalsukan, Ini Teknologi yang dipakai
BI Klaim Uang Rupiah Baru Mustahil dipalsukan, Ini Teknologi yang dipakai

Terdapat tiga aspek utama untuk mencegah pemalsuan.

Baca Selengkapnya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya
BI Luncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Ini Isinya

Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan penyedia teknologi keuangan digital mendorong perkembangan transaksi digital di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya
Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU
Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU

Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.

Baca Selengkapnya
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber

BRI telah memiliki strategi dalam menjaga data nasabah.

Baca Selengkapnya
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?

Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan

Baca Selengkapnya