Perluas akses keuangan, OJK buat aturan pinjaman uang melalui online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan tentang pinjam uang berbasis teknologi informasi. Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah, mengatakan aturan ini dibuat dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), Penyelenggara LPMUBTI atau Fintech Peer to peer yang dapat membuka akses pinjaman dana baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri.
"POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh tim percepatan akses keuangan daerah. Serta mendukung program Nawacita, program gerakan 1000 start up, dan paket kebijakan ekonomi 14 yang dicanangkan oleh pemerintah," ujar Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Mengapa OJK fokus pada literasi dan inklusi keuangan? 'Kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada dua hal kalau dilihat dari aspek keuangan, yaitu literasi atau mengerti bagaimana harus memahami risiko, dan inklusi yaitu masyarakat harus mudah untuk berurusan dan mengakses lembaga jasa keuangan,' kata Dian, Sabtu (28/10) malam.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Imansyah menyebut hingga saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech di tahun 2016, meningkat sekitar 3 kali lipat. "Dari sekitar 51 perusahaan pada Triwulan I-2016 menjadi 135 perusahaan pada Triwulan IV-2016," kata Imansyah.
Dia berharap dengan adanya layanan ini dapat memberi alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan dan modal ventura.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca Selengkapnya