Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perluas Paket Kebijakan XVI, Industri Agribisnis dan Digital Kini Dapat Tax Holiday

Perluas Paket Kebijakan XVI, Industri Agribisnis dan Digital Kini Dapat Tax Holiday Darmin Nasution. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah baru saja memperluas cakupan Paket Kebijakan Ekonomi XVI dengan menambah tiga kebijakan yang diyakini mampu mendorong kenaikan investasi di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diperbaharui yaitu perluasan fasilitas pajak berupa tax holiday.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan perluasan tax holiday ini akan diberikan kepada kelompok agribisnis dan digital. Kedua kelompok ini dinilai perlu mendapat tax holiday karena memiliki nilai investasi yang besar di Indonesia.

"Perluasan ini kelompok agribisnis, pengolahan pertanian seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya. Kedua, digital seperti robotik tentu itu ada minimum nilainya. Harus yang besar. Itu adalah untuk tax holiday," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Menko Darmin menjelaskan, cara mendapatkan tax holiday ini sama seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Saat mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) investor akan diarahkan pada jangka waktu tax holiday akan diperoleh, yang tentunya disesuaikan pada besaran investasi yang ditanamkan.

"Kita mau dia masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS. Sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar lihat saja di OSS. Maka OSS bilang you dapat apalagi kalau you bilang misalnya investasinya USD 35 miliar," jelas Menko Darmin.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance, guna mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Nantinya, kebijakan tersebut akan berlaku untuk 17 sektor industri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, dalam kebijakan baru tersebut, investor tidak perlu menanamkan modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar dia.

Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.

"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen," kata dia.

Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5 tahun-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.

"Kemudian jangka waktu holidaynya kalau diaturan lama rentang waktunya 5 tahun-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi," jelas dia.

Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

"Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ungkap dia.

Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama 2 tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holidaynya sudah habis.

"Diaturan yang lama transisinya tidak diatur, di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun. Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holiday ini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan," tutur dia.

Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :1. Industri logam dasar hulu2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya4. Industri kimia dasar annorganik5. Industri kimia dasar organik6. Industri bahan baku farmasi7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya8. Industri pembuatan peralatan komunikasi9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head,12. Industri pembuatan komponen robotik13. Industri pembuatan komponen utama kapal14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi

Pemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.

Baca Selengkapnya
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!

Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam

Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya