Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permendag Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Diterbitkan, Ini Isinya

Permendag Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Diterbitkan, Ini Isinya cpo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengeluarkan Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022," tulis pasal 7 Permendag ini.

Dalam aturan tersebut, larangan ekspor berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Orang lain juga bertanya?

Larangan sementara ekspor CPO berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Bagi pengusaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, kegiatan ekspornya masih bisa dilanjutkan. Sementara itu, untuk eksportir yang melanggar larangan ekspor ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Capai Rp14.000

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, tak hanya untuk RBD Palm Olein, tapi seluruh produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya.

Meski demikian, larangan tersebut akan dicabut jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi. Salah satunya, sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter.

"Kebijakan ini memastikan, produk CPO dapat didedikasikan seutuhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah. Harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (27/4).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," kata Jokowi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter

Pemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Dukung Kebijakan B50 Prabowo, Pemerintah Bakal Setop Ekspor CPO ke Eropa
Dukung Kebijakan B50 Prabowo, Pemerintah Bakal Setop Ekspor CPO ke Eropa

Rencana penyetopan ekspor CPO dan produk turunannya dikarenakan polemik yang tak kunjung usai antara Indonesia dan Uni Eropa.

Baca Selengkapnya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
Luhut Soal Setop Ekspor LNG: Kalau Kontrak Selesai Tak akan Diperpanjang
Luhut Soal Setop Ekspor LNG: Kalau Kontrak Selesai Tak akan Diperpanjang

Luhut mengatakan, rencana pemerintah menyetop ekspor gas alam dari Indonesia masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya