Permudah Arus Barang di Indonesia, Bea Cukai Luncurkan Manifest Generasi III
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Manifest Generasi lll. Manifest Generasi III ini merupakan salah satu inovasi dalam rangka mempermudah kelancaran arus barang di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, Manifest Generasi III merupakan versi paling mutakhir yang mengedepankan prinsip otomasi dan simplifikasi sejalan dengan agenda program Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
"Hal ini dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efIsien," ujar Heru di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/1).
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Bagaimana Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kenapa Presiden Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
Beberapa prinsip yang diusung dalam Manifest Generasi III di antaranya Advance Manifest System 24 jam sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut sehingga customs clearance bisa dilakukan lebih cepat.
"Sistem ini juga mencakup penambahan non-vessel operating common carrier (NVOCC) dan penyelenggara pos agar pengajuan manifest dapat lebih cepat oleh masing-masing penerbit dokumen," jelas Heru.
Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifest di mana perubahan dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan Kepala Kantor, kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifest.
Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta. Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama di mana secara statistik mewakili lebih dari 80 persen vo|ume impor dan ekspor nasional.
"Pada tanggal 26 September 2018, sistem Manifest Generasi Ill diberlakukan di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi oleh 104 Kantor Pabean di seluruh Indonesia," jelas Heru.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaKinerja Bea Cukai belakangan menjadi viral dan disorot masyarakat
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca Selengkapnya