Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah industri kecil menengah, pemerintah relaksasi enam aturan impor borongan

Permudah industri kecil menengah, pemerintah relaksasi enam aturan impor borongan konpers di kemenko perekonomian. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melakukan relaksasi aturan tata niaga impor bahan baku untuk keperluan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Hal ini diharapkan memudahkan pelaku IKM untuk mendapatkan bahan baku industri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah menetapkan enam aturan tata niaga impor yang direlaksasi. Ada pun aturan ini mulai diberlakukan awal tahun depan.

"Komoditi Barang Modal Tidak Baru, diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B, disepakati Kementerian/Lembaga dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM," ungkapnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan untuk komoditi Produk Tertentu, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor yakni Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor. "Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 Kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 Kg. Elektronika maksimal 10 pieces. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces," tambahnya.

Sementara, untuk komoditas produk kehutanan dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI). "Komoditi Bahan Baku Plastik, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM," kata dia.

Untuk komoditi Kaca, diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Sedangkan, untuk Komoditi Bahan Obat dan Makanan, diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI). "Kami mencoba super mudah, cepat, online, tapi juga jangan sampai dimanfaatkan oleh yang tidak seharusnya," tegas Menteri Enggar.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan dua relaksasi aturan untuk impor komoditi yakni, pertama besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton serta tekstil dan produk tekstil.

"Sekarang dikeluarkan lagi 6 sebelumnya prosesnya panjang, sekarang secara keseluruhan itu semua dipotong, IKM itu dapat lagi lebih dari yang umum," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya