Permudah izin bisnis, Mendag Enggar terapkan perpanjangan TDP online
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal ini dilakukan untuk memotong rantai panjang pengurusan izin kemudahan berbisnis selama ini.
"Bahwa sesuai dengan perintah presiden kami sudah mencabut dan menyatakan SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP cukup satu kali saja," ujar Mendag Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).
Menteri Enggar menambahkan, untuk TDP perpanjangannya akan lebih dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa dilakukan secara online mau pun manual dengan mendatangi instansi yang telah ditentukan.
-
Kenapa perpanjang STNK online lebih mudah? Bayar pajak motor dan mobil atau memperpanjang STNK sudah bisa dilakukan secara online. Kita tak perlu lagi datang ke Samsat, antre lama atau melalui calo.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Bagaimana cara memperpanjang paspor secara online? Saat ini, Anda dapat memperpanjang paspor dengan lebih mudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.Buatlah akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi Anda.Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih. Pastikan waktu yang dipilih cocok dengan jadwal Anda.Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.Proses di kantor imigrasi mencakup foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai dengan prosedur yang berlaku.Setelah proses identifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," ujar Menteri Enggar.
Selain itu, Mendag Enggar menegaskan penghapusan SIUP dan perpanjangan TDP ini juga menghemat waktu dan biaya yang akan dikeluarkan pengusaha yang sudah ada. Dia memastikan dalam perpanjanganya, pengusaha tidak akan dipungut biaya apapun alias Rp 0.
"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 Rupiah," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaAriyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.
Baca SelengkapnyaMendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Baca SelengkapnyaDengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Baca Selengkapnya