Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah Pelaku Usaha, Pemerintah Integrasikan Tax Holiday dengan OSS

Permudah Pelaku Usaha, Pemerintah Integrasikan Tax Holiday dengan OSS ilustrasi tax holiday. ©Istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan dipermudah dengan mengintegrasikannya dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS. Dalam PMK 150 ini kita mendorong kecepatan dan kemudahan. Semua akan disupport oleh OSS," kata Susiwijono dalam Konferensi Pers, di Kantor, Jakarta, Kamis (29/11).

Dia menyampaikan, pengintegrasian tax holiday dan OSS dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sebagai informasi, PMK yang mulai berlaku 27 November 2018 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018

Orang lain juga bertanya?

Melalui peraturan anyar ini, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria perolehan PPh badan dilakukan melalui sistem OSS. Ketika investor mendaftarkan usahanya, sitem OSS akan menyampaikan pemberitahuan jika investor tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

"Pelaku usaha lakukan perizinan, maka jika masuk list tax holiday, maka dapat notifikasi, kalau perlu tambahan dia upload. OSS akan meneruskan ke dirjen Pajak. Kita harap ini semakin mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

"Proses antarkementerian sudah dipotong langsung dengan sistem OSS. Sehingga finalisasinya hanya di Kemenkeu. Kami harap tax holiday akan mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif fiskal," imbuhnya.

Susiwijono mengatakan tax holiday juga diberikan bagi penanaman modal baru yang tidak hanya untuk usaha baru tetapi juga untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut.

"Kalau ada satu wajib pajak yang sudah mendapatkan tax holiday, kemudian ada perluasan proyek baru maka dia berhak lagi mendapatkan tax holiday atas proyek itu," jelas dia.

"Jadi dimungkinkan satu wajib pajak tidak hanya punya satu Surat Keputusan Kemenkeu yang memberikan tax holiday, tapi juga bisa mendapatkan lagi untuk perluasan usaha nya atau untuk usaha baru," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perizinan Event Bisa Lewat Online, Potensi Ekonomi Capai Rp162 Triliun
Perizinan Event Bisa Lewat Online, Potensi Ekonomi Capai Rp162 Triliun

Pemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024

Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo

Wacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya