Perokok Jangan Terjebak, Ini Cara Mudah Mengetahui Rokok Ilegal
Merdeka.com - Peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori tindak kejahatan. Peredaran rokok ilegal ini biasanya dijual secara bebas di pasar-pasar tradisional. Bagi masyarakat awam, nyatanya sulit untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu membedakan produk yang sah dan tidak sah," kata Widyaiswara Pusdiklat Bea Cukai, Edy Purwanto dikutip dari Kemenkeu Learning Center di laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Kamis (23/12).
Dibutuhkan kejelian untuk memastikan rokok yang dikonsumsi telah dibayarkan cukainya. Meski begitu ada beberapa cara mudah untuk membedakan jenis rokok legal dan ilegal.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cara penelitian menentukan pengaruh merokok pada kesehatan? Penelitian ini mengevaluasi 3.430 anak di Swedia utara yang diikuti sejak usia delapan tahun hingga mereka berusia 19 tahun. Kemudian, mereka kembali dievaluasi pada usia 28 tahun melalui kuesioner tahunan.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
Berikut ini beberapa ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dengan cara mudah:
Kemasan Plastik Tembakau Iris
Para perokok mungkin sudah tidak asing lagi dengan jenis tembakau iris, utamanya mereka yang sudah berusia lanjut. Tembakau iris merupakan salah satu jenis rokok yang biasa dikonsumsi dengan cara melinting sendiri.
Biasanya tembakau iris hanya dikemas di dalam plastik. Ada yang sudah tersedia dengan kertas papirnya, ada juga yang dijual secara terpisah.
Biasanya tembakau iris yang hanya dijual dalam bungkus plastik saja tidak memiliki pita cukai atau ilegal. Sebab tidak ada tempat khusus untuk menempelkan pita cukai.
"Kalau tembakau iris ilegal hanya dikemas dengan plastik tanpa ada pita cukai," kata dia.
Sebaliknya, tembakau iris legal biasanya setelah dikemas dalam wadah plastik, kembali dibungkus dengan wadah yang terbuat dari kertas atau bungkus rokok pada umumnya. Kemudian pita cukai ditempelkan di salah satu bagian kemasan sebagai pertanda rokok legal.
Pakai Pita Cukai Palsu
Rokok yang dijual secara legal biasanya memiliki pita cukai pada kemasan rokok. Namun, pengusaha nakal bisa menerapkan pita cukai palsu.
Memang dalam pengujian keaslian membutuhkan alat khusus yang hanya dimiliki otoritas berwenang. Namun bukan berarti sebagai masyarakat awam tidak bisa membedakannya.
Satu cara mudah membedakan yang asli dan palsu dengan cara mencocokkan jumlah batang rokok pada kemasan dengan yang tertera pada pita cukai. Jumlah batang pada keduanya haruslah sama. Bila jumlahnya berbeda, sudah dipastikan pita cukai tersebut palsu.
Rokok Tanpa Pita Cukai
Bila menemukan rokok tanpa pita cukai, sudah dapat dipastikan legalitasnya tidak ada. Meskipun pada kemasan telah memiliki peringatan bahaya merokok, bila tidak terdapat pita cukai tetap berstatus ilegal.
Selain itu, ada pula rokok yang dijual hanya menggunakan plastik tanpa kemasan. Meskipun secara tampilan fisik batang rokok sama seperti pada umumnya, namun dapat dipastikan rokok tersebut ilegal. Sebab tidak dibungkus dengan kemasan yang baik dan tidak memiliki pita cukai.
"Seharusnya dikemas dengan bagus," kata dia.
Rokok Kawasan Bebas Tak Perlu Pita Cukai
Tidak semua rokok tanpa pita cukai bisa disebut rokok ilegal. Di beberapa kawasan khusus, ada juga rokok yang dijual tanpa pita cukai. Namun kemasan rokok tersebut memiliki tanda khusus yakni tulisan 'Khusus Kawasan Bebas'.
"Ada rokok yang tidak perlu pakai pita cukai tapi memiliki tanda 'Khusus Kawasan Bebas'," kata dia.
Kawasan bebas yang dimaksud yakni Batam, Bintan, Karimun dan Sabang. Rokok-rokok tersebut hanya boleh dikonsumsi di daerah yang telah ditentukan. Produksi rokok tersebut bisa di daerah yang sama maupun di luar kawasan khusus. Namun distribusi dan konsumsinya harus di kawasan bebas.
"Kalau ditemukan di luar kawasan itu ilegal," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaKemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaKebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnya