Perpanjang izin ekspor konsentrat Freeport, ESDM akui langgar UU

Merdeka.com - Pemberian kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
UU tersebut mengamanatkan perusahaan tambang melakukan pemurnian hasil tambang dalam negeri terhitung mulai 11 Januari 2014. UU itu mengharamkan perusahaan tambang mengekspor mentah-mentah hasil tambangnya.
Namun kenyataannya pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor konsentrat dengan beberapa syarat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar tidak segan mengakui dua aturan itu tidak sejalan dengan semangat UU Minerba.
"Bahasanya memang tidak sejalan. Tapi kita melihat ke belakang, belum semua produk KK dan IUP dimurnikan. Makanya kita kasih batas waktu karena belum semuanya selesai belum melakukan itu (bangun smelter). Kita ambil kebijakan PP 1 2014," ucap Sukhyar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1).
Dalam pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Freeport, pemerintah berpegang pada PP dan Permen yang tidak sejalan dengan UU Minerba. Dalam aturan turunan tersebut, pemerintah kembali memberi batas waktu hingga 2017.
"Memang bertentangan kita kasih waktu lagi 5 tahun. Tapi pilihannya cuma setop semua operasional IUP dan KK. Pemerintah ditantang, tidak ambil sikap itu celaka. Kita juga memang belum siap bangun smelter. Energi tidak ada, dilematis. Tapi memang tidak sesuai UU," tegasnya.
Karena itu Sukhyar dengan tegas mendesak Freeport menunjukkan keseriusan membangun smelter. Jika tidak, pemerintah tidak segan segan akan menutup operasional Freeport di Indonesia.
"Kalau tidak ada kesungguhan dan membohongi pemerintah, Freeport kita hentikan," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya