Perpanjangan kontrak Freeport tak gampang walau status sudah IUPK
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sudah sepakat mengubah status kerja sama Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Alasannya demi kepastian iklim investasi di sektor pertambangan.
IUPK membuka peluang keputusan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lebih cepat dari batas akhir yakni 2019. Pemerintah seolah memberi sinyal tak menendang Freeport keluar dari Indonesia.
Namun, Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha mengingatkan, berubahnya status Freeport tidak serta merta memuluskan proses perpanjangan izin usaha.
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
"Ketika mereka memindahkan KK jadi IUPK silakan saja, tapi begitu izin (perpanjangan kontrak) harus ada mekanisme yang dilalui oleh pemerintah," ujar Satya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Satya mengatakan, perubahan status Freeport dari Kontrak Karya ke IUPK tidak serta merta dikaitkan dengan perpanjangan kontrak.
"Karena proses dari pada izin melalui satu mekanisme," ucapnya.
Satya mencontohkan mekanisme dan proses yang harus dilalui sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
"Misalnya blok tersebut dikembalikan kepada Pemerintah, masuk di dalam wilayah pencadangan negara. Lalu bisa apakah dikeluarkan kembali menjadi izin wilayah pertambangan baru bisa dikomersialkan," paparnya.
Semua mekanisme perpanjangan kontrak juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Freeport menginginkan perpanjangan karena mereka menginginkan investasi untuk smelter. Jadi regulasinya tidak boleh ditabrak," tegasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPengusaha yakin pemimpin baru OIKN akan membantu pembangunan IKN semakin cepat.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaSemua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak
Baca SelengkapnyaDPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya