Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan Kontrak JICT dengan Hutchison Ports Beri Kepastian Nasib Karyawan

Perpanjangan Kontrak JICT dengan Hutchison Ports Beri Kepastian Nasib Karyawan Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan JICT (Sekar), Mufti mendukung perjanjian perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dan Hutchison Ports. Menurutnya, jika kontrak JICT tidak diperpanjang, sebagai entitas usaha JICT tidak serta merta bubar demi hukum.

Sebagai perseroan terbatas (PT), kepemilikan saham perusahaan tetap sama yaitu Pelindo II dan Hutchison Port Holding, namun JICT tidak lagi mempunyai hak untuk mengelola terminal yang sekarang dikelola oleh JICT.

"Itu sebabnya Sekar JICT justru mendorong perpanjangan kontrak. Selain memberikan kepastian mengenai nasib semua karyawan JICT, keputusan ini juga akan menguntungkan konsumen dan ekonomi Indonesia. Sebab, dengan investasi di JICT yang terus membesar, kualitas dan kecepatan layanan akan mendorong efisiensi logistik di pelabuhan," kata Mufti.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya perpanjangan kerja sama memberikan manfaat jangka panjang bagi para karyawan. Kalau kontrak berakhir, nasib karyawan JICT justru menjadi tidak jelas.

"Selama 20 tahun ini JICT tidak hanya terbaik dan terbesar dari sisi layanan di pelabuhan, tapi juga soal kesejahteraan karyawan, kami sangat dihargai," ujar Mufti.

Pakar Tindak Pidana Korupsi UGM, Oce Madril menilai perjanjian perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dan Hutchison Ports tetap sah. Menurutnya, jika memang ditemukan unsur pidana dalam perjanjian itu, maka unsur pidana itu yang diproses tanpa serta merta membatalkan perjanjian perdata yang telah disepakati oleh Pelindo II dan Hutchison Ports.

Menurut Oce, pembatalan perjanjian harus melalui mekanisme hukum yang berlaku yaitu pengadilan. Jika dalam perjanjian itu ada pelanggaran hukum, tentunya unsur pelanggaran itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan. Apalagi, lanjutnya, jika yang terjadi adalah pelanggaran dalam bentuk pidana, maka ranahnya berbeda, karena perjanjian di JICT ini merupakan hukum privat atau perdata.

"Kalaupun ada pelanggaran hukum tidak secara otomatis membatalkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Bagi kedua pihak, perjanjian yang sudah disepakati itu seperti undang-undang yang wajib dijalankan," kata Oce di Jakarta, Jumat (22/3).

Oce menambahkan, untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kontrak dapat dilakukan melalui jalur perdata, seperti penetapan pengadilan, mediasi hingga arbitrase. Namun upaya hukum perdata itu harus didasari adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak terjadi pidana atau korupsi. Sehingga majelis hakim perdata punya alasan yang kuat untuk membatalkan perjanjian perdata.

"SP JICT boleh berasumsi telah terjadi pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak itu. Tapi selama belum ada putusan pengadilan ya hanya jadi asumsi saja, faktanya adalah putusan pengadilan," katanya menambahkan.

Meski bukan pemegang saham, SP JICT mengotot untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT yang telah diteken tahun 2015 dan berlaku hingga 2039. Karena sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara SP JICT dan manajemen, jika kontrak JICT berakhir di 27 Maret 2019, maka manajemen wajib membayarkan pesangon dengan nilai yang sangat besar.

Intinya, sesuai Pada PKB 2013-2015 yang diteken SP JICT dan Direksi JICT, pasal 99 poin 5, selain me dapat pesangon, pekerja akan mendapatkan kompensasi yang besarnya 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok. Sederhananya seorang karyawan JICT yang memiliki masa kerja 20 tahun akan mendapat kompensasi 200 kali gaji pokoknya.

Sementara gaji pokok dan penghasilan pekerja JICT hingga kini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Dokumen penghasilan pekerja JICT yang pernah beredar ke publik menyebut bahwa penghasilan pekerja di JICT berkisar antara Rp600 juta-Rp1,6 miliar per tahun, atau Rp50 juta-Rp133 juta per bulan di 2016 lalu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta
Kabar Gembira, Insentif Korban PHK Naik Jadi Rp2,4 Juta

Pelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya