Perpanjangan PPKM Diminta Lebih Optimal, Tidak Izinkan WNA Masuk
Merdeka.com - Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti meminta, agar perpanjangan PPKM dilakukan secara lebih optimal. Jangan sampai dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan adanya warga negara asing masuk ke Indonesia.
"Dilakukan bener-bener ya (PPKM). Sekarang lebih mudah ya kita lihat di kondisi riil di lapangan banyak kendaraan antarkota lebih mudah dijumpai ya dengan bebas. Kemudian bandara juga masih dibuka ya jadi orang asing masuk ke Indonesia," kata dia dalam diskusi Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti, Senin (26/7).
Dia menambahkan, secara bersamaan pemerintah juga harus gencar melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan data, pada April 2021 vaksinasi sepat turun sampai 72 persen ke titik terendahnya, di mana hanya 94 ribu vaksinasi rata-rata dalam seminggu.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kenapa Kemnaker menilai Desmigratif layak dilanjutkan? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini sangat layak untuk dilanjutkan. Hal ini karena program tersebut mampu menjawab tantangan terhadap 4 pilar utama, yaitu pembentukan pusat layanan migrasi, menumbuhkembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga (Community Parenting), dan memfasilitasi penumbuh kembangan Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Desa.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
"Proses vaksinasi ketika lockdown dijalankan itu harus dipercepat," kata dia.
Berdasarkan data hingga 25 Juli 2021, jumlah penerima vaksin pertama baru mencapai 44,4 juta orang atau 21 persen. Sementara, untuk penerima vaksin dosis kedua 17,9 juta jiwa atau 8 persen. Adapun target pemerintah mencapai 208,2 juta orang tervaksin di 2022.
"Jadi ini masih jauh ya untuk proses vaksinasi covid minimal itu 50 persen ya," pungkasnya.
Ini Syarat Bagi WNA atau WNI yang Akan Masuk Wilayah Indonesia
Pemerintah mengklaim selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan.
"Bagi warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan jalani PCR 2x saat datang dan di hari ke tujuh, jika negatif maka akan selesia katantina di hari ke-8," kata Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi saat jumpa pers daring, Minggu (4/7).
Selain itu, terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksinasi.
Jodi memastikan, aturan tersebut dijaga ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
"Kita akan memastikan petugas jaga lebih ketat di titik kedatangan perbatasan," jelas Jodi.
Jodi menambahkan, aturan rinci perihal terkait akan dirilis resmi pada malam ini pukul 20.00 WIB.
"Satgas akan mengeluarkan surat perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," ungkap Jodi.
Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya