Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan PPKM Diminta Lebih Optimal, Tidak Izinkan WNA Masuk

Perpanjangan PPKM Diminta Lebih Optimal, Tidak Izinkan WNA Masuk Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti meminta, agar perpanjangan PPKM dilakukan secara lebih optimal. Jangan sampai dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan adanya warga negara asing masuk ke Indonesia.

"Dilakukan bener-bener ya (PPKM). Sekarang lebih mudah ya kita lihat di kondisi riil di lapangan banyak kendaraan antarkota lebih mudah dijumpai ya dengan bebas. Kemudian bandara juga masih dibuka ya jadi orang asing masuk ke Indonesia," kata dia dalam diskusi Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti, Senin (26/7).

Dia menambahkan, secara bersamaan pemerintah juga harus gencar melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan data, pada April 2021 vaksinasi sepat turun sampai 72 persen ke titik terendahnya, di mana hanya 94 ribu vaksinasi rata-rata dalam seminggu.

Orang lain juga bertanya?

"Proses vaksinasi ketika lockdown dijalankan itu harus dipercepat," kata dia.

Berdasarkan data hingga 25 Juli 2021, jumlah penerima vaksin pertama baru mencapai 44,4 juta orang atau 21 persen. Sementara, untuk penerima vaksin dosis kedua 17,9 juta jiwa atau 8 persen. Adapun target pemerintah mencapai 208,2 juta orang tervaksin di 2022.

"Jadi ini masih jauh ya untuk proses vaksinasi covid minimal itu 50 persen ya," pungkasnya.

Ini Syarat Bagi WNA atau WNI yang Akan Masuk Wilayah Indonesia

Pemerintah mengklaim selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan.

"Bagi warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan jalani PCR 2x saat datang dan di hari ke tujuh, jika negatif maka akan selesia katantina di hari ke-8," kata Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi saat jumpa pers daring, Minggu (4/7).

Selain itu, terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksinasi.

Jodi memastikan, aturan tersebut dijaga ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

"Kita akan memastikan petugas jaga lebih ketat di titik kedatangan perbatasan," jelas Jodi.

Jodi menambahkan, aturan rinci perihal terkait akan dirilis resmi pada malam ini pukul 20.00 WIB.

"Satgas akan mengeluarkan surat perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," ungkap Jodi.

Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Mulai Ramai Wisatawan Asing, Tim Pora Langkat Tingkatkan Pengawasan
Mulai Ramai Wisatawan Asing, Tim Pora Langkat Tingkatkan Pengawasan

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Hindari TPPO, Menteri P2MI Dukung PPLN Lampirkan Mutasi Buku Rekening Selama Setahun
Hindari TPPO, Menteri P2MI Dukung PPLN Lampirkan Mutasi Buku Rekening Selama Setahun

Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker: Peningkatan SDM Diperlukan untuk Perluas Kesempatan Kerja

Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya