Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal

Merdeka.com - Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Hal tersebut ada pada pasal 45 ayat 1 huruf a yang berbunyi "pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Selanjutnya pada huruf b melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
"Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir," bunyi pasal 45 ayat 1 huruf c, Selasa (3/1).
Di sisi lain, pada pasal 47 yang telah diubah berbunyi pemberi kerja wajib membayar, kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Namun kewajiban membayar kompensasi tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
"Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 47 ayat 3.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya