Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal

Merdeka.com - Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Hal tersebut ada pada pasal 45 ayat 1 huruf a yang berbunyi "pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Selanjutnya pada huruf b melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Mengapa BP2MI memperjuangkan Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Siapa yang merekrut pekerja di Singapura? Data Jobs on the Rise terbaru mengungkapkan lonjakan dalam perekrutan untuk spesialis pertumbuhan, pekerjaan teknis, dan profesional perawatan kesehatan di Asia diperkirakan akan memperluas perekrutan hingga tahun 2023.
"Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir," bunyi pasal 45 ayat 1 huruf c, Selasa (3/1).
Di sisi lain, pada pasal 47 yang telah diubah berbunyi pemberi kerja wajib membayar, kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Namun kewajiban membayar kompensasi tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
"Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 47 ayat 3.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca Selengkapnya
Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca Selengkapnya
Menurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca Selengkapnya
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Selengkapnya
Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca Selengkapnya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya
"Saya berharap kolaborasi terus kita bangun untuk melindungi PMI, memajukan kesejahteraan PMI dan seluruh rakyat Indonesia," kata Benny.
Baca Selengkapnya
dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca Selengkapnya
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca Selengkapnya
Alasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca Selengkapnya
Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya