Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK

Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Salah satunya dalam ketentuan dalam pasal 151 yang telah diubah berbunyi "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)."

Orang lain juga bertanya?

Maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Namun jika para pekerja menolak untuk di PHK maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundangan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Sebagaimana maksud di atas, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan bubungan industrial.

Namun jika para pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berakhir hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu, telah mencapai usia pensiun, dan meninggal dunia, maka pengusaha tidak perlu melakukan pemberitahuan.

Di sisi lain, pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut, batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2, Senin (2/1).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA
Keresahan Para Perempuan Usai Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan di UU KIA

Kabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya