Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh

Perppu Cipta Kerja Sudah Akomodasi Kepentingan Buruh Demo buruh. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dinilai sudah sangat tepat dan konstitusional. Sebab, jika Perppu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil pemilu 2024, malah menjadi produk UU yang inskonstitusional

"Keputusan MK tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta kerja itu dibatalkan tapi mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki, tentu saja Perppu UU ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono di Jakarta, Rabu (4/1).

Terkait tuduhan kepada Menko Perekonomian bahwa dalang dari terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat tidak mendasar.

Orang lain juga bertanya?

"Sebab UU Ciptaker itu di buat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara kepada Menko Perekonomian yang tujuannya untuk memperbaiki sistim UU yang selama ini banyak bertabrakan dan membuat memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera," katanya.

Menurut dia, dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas tugas yang diamanatkan oleh Rakyat melalui Presiden Jokowi dan di setujui oleh DPR RI.

Seperti halnya tugas yang diberikan Presiden untuk menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional juga bisa diselesaikan oleh Menko Perekonomian sebagai ketua KPCPEN dengan hasil yang sangat memuaskan, yaitu dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang di buktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata rata diatas 5 persen ditahun 2022

"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya," katanya.

Terkait Perppu UU Ciptaker pun FSP BUMN Bersatu melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodir dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yg sektornya dibatasi sdh tertampung dalam Perppu Ciptaker.

Bukti Komitmen Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Ida, Rabu (4/1).

Untuk substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini yakni Pertama ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara dalam Perppu ini jenis pekerjaan outsourcing dibatasi.

Kemudian kedua penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Perppu ini juga menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

"Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," terang dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya
Gaduh Simpanan Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya

Dua kementerian ini diminta aktif melakukan sosialisasi Tapera agar tidak menuai kecaman publik terus menerus.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Kuat
Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Kuat

Partai Golkar menilai Airlangga Hartarto berhasil sebagai Menko Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Wasekjen Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian RI Tetap Kuat
Wasekjen Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian RI Tetap Kuat

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Airlangga Hartarto telah memperkuat perekonomian Indonesia melalui berbagai program

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi
Pemerintah Komitmen Pekerja Dapat Perlindungan Layak dan Manusiawi

Praktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya
Airlangga Hartarto Kembali Jadi Menko Perekonomian di Kabinet Merah Putih
Airlangga Hartarto Kembali Jadi Menko Perekonomian di Kabinet Merah Putih

Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk lagi Airlangga Hartarto menjadi Menko Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025

Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Partai Buruh Harap Prabowo Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Hapus Sistem Outsourcing
Partai Buruh Harap Prabowo Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Hapus Sistem Outsourcing

Said akan menyampaikan langsung harapan itu di hadapan Prabowo dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Analisis Ekonom Alasan Prabowo Pilih Airlangga Jadi Menko Perekonomian Lagi
Analisis Ekonom Alasan Prabowo Pilih Airlangga Jadi Menko Perekonomian Lagi

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kembali Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Perekonomian di Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala OIKN, Basuki Bakal Koordinasi ke Jokowi soal Proyek IKN
Jadi Kepala OIKN, Basuki Bakal Koordinasi ke Jokowi soal Proyek IKN

Basuki mengaku masih intens berkomikasi dengan Jokowi, usai pensiun pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya