Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Corona: Pemerintah Punya Kewenangan Suntik Modal LPS

Perppu Corona: Pemerintah Punya Kewenangan Suntik Modal LPS LPS. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Perppu ini pun sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK, pemerintah diberikan kewenangan memberikan pinjaman kepada LPS," bunyi pasal 25 dari seperti dikutip dari Perppu tersebut.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dijelaskan dalam Perppu tersebut, pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, dilakukan jika LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemik virus corona.

Seperti diketahui, kewenangan LPS dalam pasal 20 pertama disebutkan LPS dapat melakukan tindakan menjual atau repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada Pemerintah jika LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Perluas Kewenangan BI

Dalam Perpu tesebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diberi perluasan kewenangan.

Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi. Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan pemerintah untuk penanganan permasalahan.

Adapun kewenangan BI, tertuang pada pasal 16 disebutkan bahwa BI dapat memberi pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik (pasal 17). OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).

Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini. Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI.

Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).

Pembelian dimaksud, diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman dan penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis.

Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu dan Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.

Keempat, BI dapat membeli atau repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik atau selain sistemik. Kelima, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.

Keenam, BI memberi akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo SUN atau SBSN yang dimilikinya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru
LPS Siapkan USD250 Juta Investasi di IKN, Termasuk Bangun Gedung Baru

LPS menargetkan punya gedung baru di IKN saat upacara 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI

Program ini menjadi alternatif bagi pelaku UMKM khususnya Toko SRC yang belum berhasil mendapatkan KUR.

Baca Selengkapnya
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi di pedesaan.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.

Baca Selengkapnya
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi

Disertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya