Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres Belum Terbit, Iuran BPJS Kesehatan Masih Rp160.000

Perpres Belum Terbit, Iuran BPJS Kesehatan Masih Rp160.000 BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan hingga kini masih terus mengkaji tindaklanjut dari putusan tersebut termasuk menyusun perpres pengganti.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan belum adanya perpres pengganti maka iuran berlaku saat ini adalah iuran baru yang diterapkan sejak Januari 2020. Nantinya, apabila sudah ada aturan baru maka kelebihan pembayaran akan dimasukkan untuk pembayaran bulan berikutnya.

"Iya masih sesuai Perpres 75. Nanti disesuaikan. Yang dianggap kelebihan akan dijadikan saldo untuk iuran peserta bulan berikutnya," ujar Iqbal kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/4).

Orang lain juga bertanya?

Dengan pembatalan MA, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.

"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2) Dalam hal 90 (Sembilan Puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan," jelasnya.

"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," sambungnya.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," tandasnya.

Ada Corona, Pengusaha Minta Insentif Kurangi Beban Usaha Termasuk Iuran BPJS

Perlahan tapi pasti wabah virus corona semakin mengancam kelangsungan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menyebut daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat sampai tiga bulan ke depan jika wabah virus corona tetap berlanjut.

"Karena, diibaratkan pengusaha hanya sanggup (jangka waktu 3 bulan) membiayai pengeluaran tanpa pemasukan," kata Iwantono melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (8/4).

Musababnya ujar Iwantono ialah tingkat keparahan disertai jangka waktu dari pandemi virus corona merupakan kunci utama. Semakin parah wabah corona ditambah periode yang panjang, bisa dipastikan merusak tatanan ekonomi bangsa.

Menurutnya, hal tersebut bukan isapan jempol belaka. Sebab, berdasarkan hasil kajian Apindo, banyak keluhan mengenai kelangsungan bisnisnya yang terancam gulung tikar akibat wabah corona.

"Sehingga kita tarik simpulan sementara, daya tahan cash flow dunia usaha kita hanya sampai Juni 2020. Setelahnya cash flow kering, biaya pengeluaran terhenti, tanpa pemasukan dipastikan usaha terhenti" imbuhnya.

Maka dari itu, Apindo meminta pemerintah dapat memberi insentif tambahan guna menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan. Seperti THR, pajak usaha, tarif listrik usaha, pembiayaan cicilan utang, nilai bunga, hingga iuran asuransi BPJS.

Oleh karenanya pemerintah harus segera bertindak menerapkan berbagai paket kebijakan fiskal untuk membebaskan atau menangguhkan berbagai beban biaya yang ditanggung dunia usaha. Seperti pajak dengan segala bentuk dan turunannya, beban pegawai, beban overhead seperti listrik dan sejenisnya, pajak air tanah, PBB dan sejenisnya, hingga beban moneter dengan segala jenisnya.

"Sebab itulah satu-satunya jalan untuk mencegah dunia usaha kita gulung tikar," tegas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama

Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?

Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya