Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia

Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia Pelantikan Jonan dan Arcandra. ©biropers

Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah ingin Premium wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet. Di mana, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, Premium terbagi dua jenis. Yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali (Jawa-Madura-Bali), serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Arcandra menambahkan, revisi Per‎pres tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," tandasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, maka Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau non-subsidi.

"Kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.

Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan Premium. Dia pun membatah jika terjadi kekurangan Premium. "Tidak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita tidak jual Premium, itu boleh," ujarnya.

Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali.

"Kalau di luar Jamali JBKP Jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu," ucapnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin
Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin

Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran

Pemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran
Bahlil Ungkap Aturan Pembatasan Pertalite di Tangan Prabowo-Gibran

Bahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Baca Selengkapnya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Apakah benar akan ada pembatasan pembelian BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024?
Apakah benar akan ada pembatasan pembelian BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024?

Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan, melainkan pengetatan distribusi BBM subsidi

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Penghapusan Pertalite yang Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah Sejak Lama
Deretan Fakta Penghapusan Pertalite yang Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah Sejak Lama

Warga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.

Baca Selengkapnya
Konsumen BBM Subsidi Bakal Dibatas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Konsumen BBM Subsidi Bakal Dibatas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapatkan QR Code Pertalite

Mekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Selengkapnya
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006
Perpres soal Cadangan Penyangga Energi Tak Kunjung Rampung Sejak 2006

Persetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
BBM Jenis Baru Dijual Mulai 17 Agustus, Ternyata Spesifikasi Solar
BBM Jenis Baru Dijual Mulai 17 Agustus, Ternyata Spesifikasi Solar

Produk baru itu nantinya mulai ada di tiga SPBU Jakarta, pada 17 Agustus, dengan spesifikasi berupa bahan bakar solar 50 part per million (ppm).

Baca Selengkapnya