Perpres No.10 Tahun 2021 Dinilai Tak Longgarkan Pembatasan Konsumsi Alkohol
Merdeka.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tidak melonggarkan pembatasan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi ini tidak mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan konsumsi maupun distribusi minuman beralkohol yang sudah diatur pemerintah.
Untuk itu, dia mengharapkan agar masyarakat dan aparat keamanan terinformasikan dengan benar terkait penerbitan Perpres tersebut dan tidak terbawa oleh polemik yang terjadi di publik saat ini.
"Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri. Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi," kata Pingkan dikutip Antara, Selasa (2/3).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Siapa yang rentan minum alkohol tanpa cukai? Menurut penelitian oleh American Journal of Public Health (Leifman, 2009), konsumsi alkohol tanpa cukai sering kali lebih tinggi pada populasi berisiko, seperti remaja dan masyarakat dengan pendapatan rendah.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Apa itu minuman non-alkohol? Untuk dikategorikan sebagai minuman non-alkohol, suatu minuman harus memiliki kandungan alkohol kurang dari 0,5 persen alkohol per volume (ABV). Biasanya, produsen menggunakan metode seperti filtrasi atau distilasi untuk menghilangkan alkohol dari produk mereka. Teknik terbaru bahkan mengubah proses fermentasi sehingga gula dalam minuman tidak berubah menjadi alkohol.
Dia menjelaskan sosialisasi dari Perpres ini juga dibutuhkan mengingat adanya respon yang menentang dengan mengedepankan asas moralitas dan agama, padahal regulasi tersebut mendapatkan sambutan dari daerah yang memiliki minuman beralkohol tradisional.
"Perpres ini membuka peluang adanya sumber-sumber ekonomi baru, lahan pekerjaan baru dan memungkinkan adanya pendapatan negara karena industri rumahan yang memproduksinya sudah terikat ketentuan pemerintah, misalnya tentang kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, mereka juga terikat ketentuan soal standar produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol," katanya.
Namun, Pingkan juga mengkritisi alasan pemerintah untuk mengikutsertakan Papua dalam Daftar Positif Investasi (DPI) di Perpres tersebut, karena Papua telah memiliki Peraturan Daerah yang restriktif kepada minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan potensi pemberdayaan daerah.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin itu, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya. Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca Selengkapnya