Persaingan tak sehat masih terjadi di industri tembakau
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK didorong untuk menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat di semua sektor, termasuk industri hasil tembakau. Saat ini, persaingan yang tidak sehat masih terjadi di antara pabrikan rokok besar dan kecil.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini ada pabrikan rokok besar yang memanfaatkan celah struktur cukai rokok yang rumit sehingga hanya membayar cukai dengan tarif yang lebih rendah.
Menurutnya, dasar pembagian golongan besar dan kecil yang tidak jelas ini semakin memperumit sistem tarif cukai hasil tembakau. Administrasi yang rumit pun akan mempersulit pengawasan dan kepatuhan, serta membuka celah adanya pelanggaran lantaran adanya perbedaan tarif antar golongan tersebut.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
"Ini menyebabkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan. Pemerintah harus lebih jeli. Hal ini penting demi melindungi pabrikan kecil. Contoh kasus, saat ini ada pabrikan rokok besar yang membayar cukai sigaret putih mesin atau SPM golongan dua dengan tarif yang rendah, saya berpikir ini sudah salah fatal," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (11/8).
Dia mencontohkan, saat ini tarif cukai untuk SPM terdiri dari 3 lapis di mana tarif paling atas dan lapisan bawahnya memiliki celah yang cukup besar. Akibatnya, pabrikan yang bermodal besar memanfaatkannya.
"Penggolongan pabrikan seharusnya bukan dari jenis rokok yang dibuat. Tapi dari besarnya skala atau volume produksi perusahaan. Kalau perusahaan itu sudah memproduksi sigaret kretek mesin dan dikenakan tarif yang paling tinggi, harusnya mereka juga membayar cukai yang paling tinggi untuk jenis sigaret putih mesin atau sebaliknya. Hemat saya, basisnya harus fairness. Aturan harus fair, adil bagi para pelaku usaha, serta tidak boleh diskriminatif," lanjut Yustinus.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Amir Uskara mengatakan, praktik ini ironis karena terjadi di saat pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,5 persen di awal 2017, dengan harapan tambahan dana cukai tersebut dapat digunakan membiayai program-program pemerintah.
Sayangnya, kenaikan cukai ini justru membuat celah keuntungan bagi pabrikan besar untuk membayar cukai lebih rendah dan akhirnya 'memakan korban', yaitu membuat pabrikan-pabrikan rokok kecil gulung tikar.
"Negara saat ini sangat membutuhkan penerimaan. Dengan adanya keadaan di mana perusahaan rokok besar tapi membayar cukai yang diperuntukkan untuk pabrikan kecil, ini tentunya sangat merugikan negara. Kalau bersaing, haruslah adil. Kalau besar, bersainglah dengan yang besar dan membayar tarif cukai yang sesuai. Jangan besar tapi berpura-pura kecil. Kebijakan cukai rokok harus bisa menutup celah ini," tegas Amir.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca Selengkapnya