Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persyaratan Lengkap Ikut Program Pengungkapan Sukarela yang Berlaku 1 Januari 2022

Persyaratan Lengkap Ikut Program Pengungkapan Sukarela yang Berlaku 1 Januari 2022 pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Kementerian Keuangan berlaku mulai 1 Januari 2022. PPS merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program ini akan berlangsung hanya 6 bulan atau berakhir pada 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan PPS akan dilakukan sepenuhnya secara online. Adapun situs yang akan digunakan akan diumumkan sebelum program dimulai.

"Saat ini telah dibangun situs berbasis online untuk pelaporan PPS dan direncanakan untuk diluncurkan dalam waktu dekat," kata Neil kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (26/12).

Neil menjelaskan terdapat dua kebijakan pada PPS, yakni untuk kebijakan I wajib pajak badan dan kebijakan II wajib pajak pribadi. Berikut ini beberapa ketentuan yang harus disiapkan para wajib pajak yang akan mengikuti PPS 2022.

PPS Kebijakan I

Program ini ditujukan kepada wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:

1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;

2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;

3. Daftar utang;

4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;

5. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/ataub. Surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Setelah semua syarat dipenuhi dan dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

PPS Kebijakan II

Program ini ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Pelaporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Beberapa persyaratan yang perlu Wajib Pajak penuhi sebagai berikut:

1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. membayar Pajak Penghasilan terutang terkait PPS;

3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2O2O; dan

4. mencabut permohonan:

a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 

b. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 

c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 

d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 

e. keberatan;

f. pembetulan; 

g. banding; 

i. gugatan; dan/atau 

j. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilampiri dengan:

1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;

2. Daftar rincian harta bersih beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;

3. Daftar utang;

4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;

5. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada: 

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau

b. surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih; dan

6. pernyataan mencabut permohonan upaya hukum yang tengah dilakukan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Neil mengatakan setelah semua syarat dipenuhi dan dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Menteri Keuangan. 

"Ketentuan lebih lanjut terkait PPS akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP