Pertama dalam sejarah, peluang jadi Kepala BKN meski bukan PNS
Merdeka.com - Secara resmi pemerintah membuka lelang jabatan untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat Nomor B/687/S.PAN-RB/02/2015 tentang seleksi terbuka calon pimpinan tinggi utama kepala BKN tahun 2015.
Lelang jabatan ini terbuka untuk PNS pusat maupun daerah serta profesional non PNS untuk mengikuti seleksi terbuka menjadi bos para PNS ini. Pendaftaran dibuka mulai 23 Februari 2015 sampai dengan 13 Maret 2015 secara online melalui website http://daftar.menpan.go.id
Mantan Kepala BKN Eko Sutrisno mengakui, ini pertama kalinya dalam sejarah pemerintah merekrut kepala BKN non PNS. Dari penjelasannya, ini sesuai UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur profesional non PNS boleh berpartisipasi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
"Selama pengalaman belum ada yang non PNS. Selama ini PNS terus dan belum ada yang non PNS belum pernah ada," ucap Eko ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (25/2).
Eko enggan berkomentar banyak mengenai non PNS yang nanti mengomandoi seluruh PNS di Indonesia. Pasalnya, selama BKN berdiri belum pernah profesional non PNS menjadi kepala BKN.
"Tapi sudah sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tentu bisa non PNS kalau mereka memiliki kompetensi. Semangat UU diperhitungkan dengan matang. Kalau kinerja saya belum tahu karena selama ini belum pernah, saya belum bisa menilai ataupun rekomendasi," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaBKN membuka pendaftaran CPNS dan PPPK di 2023 sebanyak 149 orang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.
Baca SelengkapnyaPendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerkait usia, paling tinggi pelamar berusia 58 tahun per tanggal 1 Agustus 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca Selengkapnya