Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama kali sejak 66 tahun, pemerintah beri izin konsesi ke swasta

Pertama kali sejak 66 tahun, pemerintah beri izin konsesi ke swasta peti kemas. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan izin konsesi kepada PT Wahyu Samudera Indah, untuk pengusahaan jasa kepelabuhanan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku. Ini merupakan yang pertama kalinya sejak 66 tahun, pemerintah memberikan izin konsesi kepada pihak swasta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasiannya.

"Perjanjian konsesi ini sangat penting karena mengisi ruang-ruang kosong pemerintah untuk dioptimalkan baik oleh Pelindo maupun swasta," kata Budi seperti ditulis Antara, Kamis (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Meski begitu, sebanyak 22 pelabuhan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah sebagai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), akan dikelola oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV. Budi menjelaskan pihaknya sudah membuat klaster-klaster untuk swasta yang memiliki kapasitas, baik finansial maupun ekonomi, yang sudah terukur.

"Usaha ini tidak mudah karena padat modal dan jangka panjang, karena itu kita harus terbuka kepada swasta, ini bukan berarti pengerdilan Kemenhub, tetapi peningkatan fungsi kita," imbuhnya.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub Maurtiz H.M. Sibarani mengatakan setelah proses pengajuan selama 3,5 tahun, ada perubahan peraturan perundang-undangan pada 2015. Di mana pengoperasian pelabuhan bisa melalui penunjukan langsung dan PT WSI telah memiliki lahan maka izin konsesi itu diberikan.

WSI akan membiayai 100 persen kegiatan kepelabuhanan, baik pengadaan lahan, dokumen perencanaan, pembangunan infrastruktur dan sebagainya. Sehingga, konsep kerja sama yang dimaksud tidak memerlukan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.

"PT WSI telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 hektare dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan, pengembangan, dan operasional proyek selama konsesi," jelas Maurtiz.

Selain itu, PT WSI juga berkewajiban membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen dari pendapatan kotor selama masa konsesi berlaku, yaitu 66 tahun setelah beroperasi.

"Setelah berakhirnya masa waktu konsesi seluruh aset menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada pemerintah," katanya.

Direktur Utama WSI Daniel Wiharjo mengatakan total investasi mencapai Rp1,2 triliun. Di mana tahap pertama pihaknya akan menginvestasikan sebesar Rp 702,2 miliar untuk membangun dermaga dan fasilitas penunjang serta pengadaan peralatan untuk menunjang kinerja pelabuhan, dan dilanjutkan dengan pembangunan terminal kontainer seluas 10 hektare, serta pembangunan terminal untuk kelapa sawit dan batubara.

"Selain dari modal perusahaan sebesar Rp 500 miliar, kami juga mengupayakan pembiayaan dari pinjaman Islamic Developement Bank," imbuhnya.

Dia menargetkan kapasitas Terminal Peti Kemas Muaro Jambi akan bisa menampung kontainer sebanyak 350.000 Teus dari semula 150.000 Teus, dengan potensi pendapatan bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun. Fasilitas utama Pelabuhan Muaro Jambi, di antaranya dermaga kapal RoRo, kontainer, dan yacht.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?

HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Contoh Guyana: Kekayaan Negara Digarap Swasta Bukan BUMN, Maaf Pak Erick
Jokowi Ingin Contoh Guyana: Kekayaan Negara Digarap Swasta Bukan BUMN, Maaf Pak Erick

Jokowi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda

Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya