Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina dan AKR Corporindo Raih Penugasan Penyaluran BBM Subsidi 2020

Pertamina dan AKR Corporindo Raih Penugasan Penyaluran BBM Subsidi 2020 Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 2020. BPH Migas telah memberikan kesempatan kepada badan usaha baru atau swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh BPH Migas tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi. "Sehingga penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tahun 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, di Jakarta, Kamis (12/12).

‎Menurutnya, pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dalam Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebanyak 15,87 juta Kilo Liter (KL), yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 560.000 KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM pada 2019 sebesar 15,11 juta KL.

Dari kuota tersebut, pada 2020‎ Pertamina ditugaskan menyalurkan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560.000 KL dan‎ Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15,07 juta KL. Pertamina juga ditugaskan menyalurkan BBM jenis Bensin (Gasoline) sebesar 11 juta KL.

"Apabila ada pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten kota dan jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU). Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT," tuturnya.

Sedangkan, penugasan penyaluran BBM bersubsidi untuk PT AKR Corporindo pada 2020, alokasi kuota volume Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 234.000 KL. Dengan ketentuan PT AKR agar mengutamakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan.

"Dalam hal penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan."

AKR Ajukan Penghentian Penyaluran Solar Subsidi di 2019

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, PT AKR Corporindo mengajukan penghentian penugasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi untuk tahun 2019. Usulan tersebut sudah dilakukan secara internal sejak Mei 2019.

"JBT, itu mereka sedang internal sudah mengajukan, nah mereka sekarang lagi internal (membahas) mengurus untuk bisa melanjutkan," kata Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/6).

Alfon melanjutkan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menganalisa pengajuan AKR. Selama proses tersebut berjalan, pemerintah meminta AKR tetap menyalurkan solar subsidi sesuai dengan penugasan.

"Mereka sudah mengajukan (penghentian sementara distribusi JBT) kementerian ESDM sedang menganalisis," tuturnya.

Menurut Alfon, Kementerian ESDM meminta AKR tetap melakukan penyaluran solar subsidi, sebab hal tersebut merupakan hasil dari penunjukan BPH Migas ke badan usaha. "Kementerian ESDM sudah memberikan arahan agar bagaimana AKR bisa tetap melanjutkan penugasan pendistribusian JBT," ujarnya.

Namun ketika ditanyakan penyebab AKR mengajukan penghentian penyaluran solar subsidi, Alfon tidak bisa menyebutkan. Sebab hal tersebut merupakan keputusan internal perusahaan. "Internal mereka silakan tanyakan ke mereka, Kementerian ESDM yang jelas mengarahkan agar pendistribusian BBM ini tetap berjalan," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP