Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina Resmi Diberi Tugas Salurkan BBM Tertentu dan Khusus Penugasan

Pertamina Resmi Diberi Tugas Salurkan BBM Tertentu dan Khusus Penugasan Pertamina. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam penugasan ini, BPH Migas melakukan revisi terhadap dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas. Pertama, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Kedua, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menerangkan, revisi kedua SK BPH Migas tersebut diputuskan melalui rapat dan sidang komite. Kemudian BPH Migas mengeluarkan dua keputusan terbaru dalam SK Nomor 60/2021 dan SK Nomor 61/2021.

"Maka pada siang ini akan dilakukan penyerahan SK revisi tersebut yang akan dilaksanakan oleh Kepala BPH Migas kepada Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga," ujar Patuan, Selasa (31/8).

Patuan menyampaikan, revisi dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada 3 Agustus 2021 lalu.

Khususnya pada ketentuan di Pasal 8A ayat 1, dimana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya, kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

"Kami laporkan juga, BPH Migas sudah menerima surat dari PT Pertamina (Persero) yang terakhir, yaitu Nomor 343 terkait pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," jelasnya.

"Hal ini juga adalah terkait dengan adanya restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), dimana terjadi pengalihan penugasan dari Holding kepada Subholding," dia menambahkan.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berterimakasih kepada seluruh jajaran BPH Migas yang bergerak cepat dalam menerjemahkan Perpres 69/2021. "Alhamdulillah pada siang hari ini SK tersebut sudah akan diserahkan kepada Pertamina dan Patra Niaga, sehingga akan berlaku dan sah secara hukum untuk dijalankan mulai besok, 1 September 2021," kata Nicke.

Nicke menilai, perubahan Perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN. "Salah satunya adalah di Pertamina sebagai Holding Migas, dan dalam 3 tahun program restrukturisasi berjalan, pada Juni 2020 terbentuklah 6 Subholding di bawah Pertamina Group, dan Pertamina sendiri kemudian menjadi Holding," tuturnya.

"Tentu ini memerlukan perubahan atau penyesuaian dari regulasi terkait, khususnya adalah terkait penugasan-penugasan dari pemerintah," tandas Nicke.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat

Secara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.

Baca Selengkapnya
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Distribusikan BBM ke Pelosok Tanah Air, Anggota DPR: Ini Merupakan Jalur Rumit
Pertamina Distribusikan BBM ke Pelosok Tanah Air, Anggota DPR: Ini Merupakan Jalur Rumit

Berbagai upaya Pertamina, tutur Nasim melanjutkan, juga berperan penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi

Kerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Dua Armada Kapal Tanker Disiapkan untuk Jaga Kelancaran Pasokan BBM Akhir Tahun, Begini Spesifikasinya
Dua Armada Kapal Tanker Disiapkan untuk Jaga Kelancaran Pasokan BBM Akhir Tahun, Begini Spesifikasinya

Kedua kapal ini, lanjut Baron, merupakan small tanker yang akan dioptimalkan untuk memperkuat keandalan distribusi BBM.

Baca Selengkapnya
BBM Pertalite Tetap Tersedia Sesuai Kuota Pemerintah, Penyaluran Gunakan QR Code
BBM Pertalite Tetap Tersedia Sesuai Kuota Pemerintah, Penyaluran Gunakan QR Code

Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Terobosan Distribusi BBM sampai ke Pelosok Negeri: Memudahkan Akses Energi Masyarakat
DPR Dukung Terobosan Distribusi BBM sampai ke Pelosok Negeri: Memudahkan Akses Energi Masyarakat

DPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, BBM Pertalite Tak Lagi Dijual di SPBU Kawasan Orang Kaya
Diam-Diam, BBM Pertalite Tak Lagi Dijual di SPBU Kawasan Orang Kaya

Pertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini

Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini

Baca Selengkapnya
Ramai Isu BBM Pertalite Dihapus, Pertamina Akhirnya Jawab Begini
Ramai Isu BBM Pertalite Dihapus, Pertamina Akhirnya Jawab Begini

Hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional sebanyak 9,9 juta kiloliter.

Baca Selengkapnya