Pertamina Resmi Diberi Tugas Salurkan BBM Tertentu dan Khusus Penugasan
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam penugasan ini, BPH Migas melakukan revisi terhadap dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas. Pertama, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
Kedua, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menerangkan, revisi kedua SK BPH Migas tersebut diputuskan melalui rapat dan sidang komite. Kemudian BPH Migas mengeluarkan dua keputusan terbaru dalam SK Nomor 60/2021 dan SK Nomor 61/2021.
"Maka pada siang ini akan dilakukan penyerahan SK revisi tersebut yang akan dilaksanakan oleh Kepala BPH Migas kepada Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga," ujar Patuan, Selasa (31/8).
Patuan menyampaikan, revisi dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada 3 Agustus 2021 lalu.
Khususnya pada ketentuan di Pasal 8A ayat 1, dimana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya, kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
"Kami laporkan juga, BPH Migas sudah menerima surat dari PT Pertamina (Persero) yang terakhir, yaitu Nomor 343 terkait pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," jelasnya.
"Hal ini juga adalah terkait dengan adanya restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), dimana terjadi pengalihan penugasan dari Holding kepada Subholding," dia menambahkan.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berterimakasih kepada seluruh jajaran BPH Migas yang bergerak cepat dalam menerjemahkan Perpres 69/2021. "Alhamdulillah pada siang hari ini SK tersebut sudah akan diserahkan kepada Pertamina dan Patra Niaga, sehingga akan berlaku dan sah secara hukum untuk dijalankan mulai besok, 1 September 2021," kata Nicke.
Nicke menilai, perubahan Perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN. "Salah satunya adalah di Pertamina sebagai Holding Migas, dan dalam 3 tahun program restrukturisasi berjalan, pada Juni 2020 terbentuklah 6 Subholding di bawah Pertamina Group, dan Pertamina sendiri kemudian menjadi Holding," tuturnya.
"Tentu ini memerlukan perubahan atau penyesuaian dari regulasi terkait, khususnya adalah terkait penugasan-penugasan dari pemerintah," tandas Nicke.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya Pertamina, tutur Nasim melanjutkan, juga berperan penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaKedua kapal ini, lanjut Baron, merupakan small tanker yang akan dioptimalkan untuk memperkuat keandalan distribusi BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca SelengkapnyaHingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional sebanyak 9,9 juta kiloliter.
Baca Selengkapnya