Pertamina serahkan penertiban peredaran Pertamini pada kepolisian
Merdeka.com - PT. Pertamina (Persero) tak menampik fenomena menjamurnya penjualan bensin eceran dengan menggunakan booth mini yang diberi nama Pertamini. Namun, kegiatan tersebut tidak masuk dalam rantai distribusi Pertamina alias ilegal.
Hal itu diungkapkan Vice Presiden (VP) Corporate Communication Wianda Pusponegoro. Wianda mengatakan, karena tidak termasuk dalam bisnis Pertamina, maka petugas kepolisian berhak untuk melakukan penertiban.
"Pertamini itu agen Premium dan Solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan ilegal," ujarnya kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Bagaimana Pertamina memastikan kualitas produknya? Tak hanya mengoptimalkan layanan, lanjut Wiko, Pertamina juga berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas produk-produknya. 'Ini penting bagi kami sampaikan kepada masyarakat sebagaimana slogan kita yang pasti pas, tentu saja kita akan menjamin kualitas dan kuantitas.'
-
Bagaimana Pertamina dan Polri menjalin kerja sama? Pertamina dan Polri diharapkan dapat terus bersinergi dalam hal publikasi dan edukasi, dan menjadi trendsetter informasi kalangan milenial dan masyarakat luas. 'Khususnya dalam mengawal bersama penggunaan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan peruntukannya, serta distribusi energi berkelanjutan kepada masyarakat,' pungkas Fadjar.
-
Kenapa Pertamina dan Polri bekerja sama? 'Sebagai langkah transformasi publikasi Polri menyesuaikan tren kekinian dalam menyebar informasi, kami turut menggandeng BUMN Pertamina dan stakeholder lainnya mulai sinergi pemanfaatan data informasi untuk publikasi dan edukasi, hingga pemanfaatan SDM untuk meningkatkan kompetensi kehumasan untuk personil Polri pada umumnya dan personil humas Polri pada khususnya,' jelas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho.
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Bagaimana Pertamina Patra Niaga memastikan kualitas BBM di SPBU? Dalam memastikan quantity and quality (QQ) produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU sebelum itu disalurkan kepada masyarakat. Misalkan ujarnya ada pengecekan spek produk secara random pada mobil tanki sebelum keluar dari TBBM, pengecekan kadar air sebelum dibongkar di SPBU, dan pengecekan berkala dengan instansi terkait untuk kesesuaian takaran dispenser SPBU.
Pertamini, lanjutnya, juga tidak melayani sesuai standar keamanan Pertamina sehingga keberadaannya dikhawatirkan membahayakan masyarakat.
"Dari sisi keamanan, tidak aman karena tidak menerapkan aspek safety seperti yang diterapkan di SPBU milik perseroan. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum," ucapnya.
Wianda menambahkan Pertamina masih memperbolehkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem agen asalkan mengantongi rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Itu (Pertamini) tidak berada di rantai bisnis Pertamina. Pertamina kan (bensin) adanya di SPBU. Kalau di daerah ada namanya agen penjualan SPBU. Jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit," ujar Wianda.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan Pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, Pertamini bisa kena denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca SelengkapnyaProses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKerja sama ni merupakan momentum keberlanjutan dari kerja sama yang telah dibangun selama ini.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca SelengkapnyaMulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca SelengkapnyaAset Pertamina penting bagi hajat hidup masyarakat umum, sehingga keamanannya menjadi salah satu fokus utama bersama.
Baca SelengkapnyaPenegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian data nomor polisi kendaraan dengan data di Korps Lalu Lintas Kepolisian.
Baca Selengkapnya