Pertamina tak segan putus usaha SPBU curangi takaran
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) bakal memutuskan hubungan usaha kepada mitra usaha yang melakukan pelanggaran berat. Hal ini sebagai respon atas kejadian pengurangan takaran bensin yang terjadi di SPBU Rempoa tidak terulang.
"Kita sangat ketat di sini. Tapi sebelum kita sanksi berat tentu kita harus lakukan beberapa tahap," ujar Area Manager Communication and Relations Jawa bagian Barat, Yudy Nugraha di SPBU Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Tahap pertama, kata Yudy, pihaknya akan memberi teguran tertulis dan pemberhentian stok BBM sementara selama 6 bulan. Namun, sanksi tersebut akan berubah sewaktu-waktu tergantung dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
-
Apa saja jenis kecurangan yang dilakukan oknum SPBU? Sepanjang Satgas RAFI 2024, tercatat adanya beberapa kasus diantaranya pemalsuan produk Pertamax di SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok serta tercampurnya Pertalite dengan air di salah satu SPBU di Bekasi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk SPBU nakal? 'Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024', ungkap Mars Ega.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga mendukung penindakan SPBU nakal? 'Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi. Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi,' kata Irto.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
"Ketika mereka sudah terbukti langsung kita kasih sanksi tersebut. Nantinya, kecurangan yang dilakukan SPBU akan diselidiki dan dievaluasi kepolisian apakah ada modus lain atau kecurangan murni yang dilakukan pihak internal maupun oknum lain, itu akan diselidiki. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan keluar hasilnya, sanksi berikutnya akan kita berikan di situ tergantung bagaimana keputusan polisi terhadap kasus kecurangannya," jelas Yudy.
Apabila kepolisian memutuskan bahwa SPBU melakukan pelanggaran berat, lanjut Yudy, maka Pertamina akan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Hanya saja, sanksi PHU ini tidak akan langsung dijatuhkan kepada pengelola dengan catatan tertentu.
"Apabila pelanggaran dilakukan di SPBU yang di suatu wilayah yang hanya ada 1 SPBU di wilayah tersebut, maka opsi yang kita lakukan adalah tidak akan kita PHU melainkan kepemilikannya akan diambil alih langsung oleh Pertamina. Makanya pertimbangan sanksi itu harus benar-benar matang," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaMulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKemendag menemukan sejumlah stasiun pengisian gas elpiji mengurangi takaran 200-700 gram per tabung.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaArifin tak menampikan, operasional PLTU Suralaya berdampak pada polusi udara hingga ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejak Maret 2024 BBM non-subsidi RON 92 tersebut belum disesuaikan, sementara itu pada awal Agustus lalu SPBU swasta kembali menaikkan harga BBM sejenis.
Baca Selengkapnya