Peruri Langsung Musnahkan Pita Cukai Rokok yang Salah Cetak
Merdeka.com - Pemerintah memastikan pita cukai yang salah ketika dicetak langsung dimusnahkan. Pemusnahan langsung dilakukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan tender pencetakan pita cukai rokok.
"Kami bersama-sama Peruri sama-sama menghancurkan pita cukai yang salah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Asko menjelaskan pencetakan pita cukai selama ini dilakukan untuk 25 bulan. Pengadaan dilakukan dengan lelang terbuka sebagaimana aturan yang diterapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Peruri mencetak mata uang Rupiah? Saat ini, kapasitas produksi Peruri mampu mencetak uang rupiah hingga 12 miliar bilyet dalam setahun yang dikerjakan melalui 12 lini permesinan.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir yaitu PP 6 Tahun 2019. Di dalam PP 6/2019 disebutkan kegiatan usaha Peruri mencakup mencetak mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia.
Adapun pemenang pencetakan pita cukai terbagi menjadi tiga bagian, yakni pengadaan kertas, hologram dan pengadaan pencetakan pita cukai. Selama proses pencetakan pita cukai berlangsung, Peruri mendapatkan pengawasan langsung oleh Direktorat Bea dan Cukai. Bahkan pihaknya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pengawasan pencetakan pita cukai.
"Kami bisa melihat langsung kalau ada kesalahan cetak pita cukai. Kami juga tahun ini melihat langsung bersama BPK di 3 tempat untuk meyakinkan pengawasan pencetakan pita cukai," tutur Asko.
Asko mengatakan, keberadaan pita cukai palsu tidak banyak saat ini. Dari pita cukai yang dicetak dia memperkirakan hanya ada 0,1 persen pita cukai palsu. Meski jumlahnya sedikit, namun hal ini tidak membuat pihaknya menjadi lengah. Bersama dengan Peruri, Ditjen Bea dan Cukai mengadakan perubahan pada pita cukai agar tidak mudah dipalsukan.
"Pemerintah dengan Peruri untuk pengamanan pengadaan pencetakan pita cukai tiap tahun ada perubahan," kata dia.
Sementara itu, terkait cukai elektronik, pemerintah bersama Peruri masih melakukan kajian. Namun proses ini tidak sebentar karena membutuhkan berbagai aspek yang lengkap untuk dilakukan pendalaman.
"Untuk cukai elektronik kami dengan Peruri sebenarnya sudah mulai mengkaji," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca Selengkapnya