Perusahaan Asuransi Bisa Tolak Klaim Kerusakan Mobil Akibat Banjir, Kenapa?
Merdeka.com - Hujan deras mengguyur Jakarta sejak semalam mengakibatkan banjir di beberapa wilayah. Banjir di awal tahun 2020 ini kemudian membuat resah para pemilik kendaraan bermotor. Sebab kendaraan mereka berpotensi mengalami kerusakan jika terendam banjir baik saat digunakan atau tidak digunakan.
Meski kendaraan sudah diasuransikan, namun nyatanya tak semua bisa diklaim oleh pemilik. Sebab, hanya kendaraan dengan polis perluasan banjir yang bisa mengklaim biaya perbaikan kendaraan.
"Kalau kondisi polis standar asuransi kendaraan bermotor itu memang tidak menjamin dari risiko banjir," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1).
Dody menyebut, ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi standar dan asuransi dengan perluasan risiko banjir.
Perusahaan asuransi baru hanya mengganti kerusakan kendaraan bermotor akibat banjir jika pemegang polis menggunakan perluasan resiko banjir. Kata dia, pada asuransi jenis ini, pemegang polis akan dibebankan biaya tambahan.
"Dengan begitu dia bisa mengajukan klaim dari akibat banjir," tutur Dody.
Tak Diganti Kendaraan Baru
Dody melanjutkan, semua kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan. Misalnya kerusakan pada mesin mobil karena terendam air. Setelah melaporkan kepada perusahaan asuransi, nantinya perusahaan akan menunjuk bengkel yang bisa memperbaiki mobil tersebut.
Hanya saja dia mengingatkan, kerusakan parah akibat banjir tidak akan sampai mengganti dengan kendaraan baru. Besaran maksimal pertanggungan yang diklaim perusahaan, yaitu sesuai dengan kesepakatan pertanggungan.
"Maksimal nilainya adalah sesuai pertanggungan dalam polis," kata Dody.
Sehingga bila biaya perbaikan lebih dari nilai pertanggungan, sisa pembayaran akan ditagihkan kepada pemilik kendaraan.
Dody menyarankan, kendaraan yang telah terendam banjir untuk tidak memaksa mesin dinyalakan. Sebaiknya dibawa ke bengkel dengan mobil derek. "Jangan dipaksa menyalakan mesin karena dikhawatirkan rusak," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan kategori dan wilayah untuk 2024.
Baca SelengkapnyaTemukan panduan lengkap klaim asuransi mobil kredit, jenis-jenisnya, dan penyebab umum klaim ditolak. Baca sebelum terlambat!
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKetahui apakah velg mobil Anda dicover asuransi dan bagaimana memilih jenis asuransi terbaik untuk perlindungan maksimal.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.
Baca Selengkapnya