Perusahaan Asuransi Jiwa Dinilai Tak Wajib Tangguhkan Pembayaran Premi Imbas Corona
Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan. Baik untuk nasabah perorangan, ritel atau korporasi sebagai dampak dari virus corona atau COVID-19.
"Hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).
Dengan begitu, lanjut dia, relaksasi penundaan pembayaran premi sesuai dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi. Dia mengungkapkan penundaan pembayaran premi itu merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Kapan biaya asuransi rumah dibayarkan? Sebagai pemilik rumah, sebaiknya pertimbangkan untuk membeli asuransi guna melindungi aset. Bergantung pada pilihan Anda, asuransi dapat menanggung kerugian atau kerusakan pada rumah Anda, sehingga Anda merasa aman.
AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan dalam polis mereka. Termasuk mempertimbangkan jika langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.
AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.
Relaksasi untuk Perusahaan Asuransi
OJK sebelumnya mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak COVID-19 bagi perusahaan perasuransian.
"AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19," katanya.
Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut AAJI, kebijakan itu memberikan beberapa relaksasi yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.
Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAsuransi Aurora dari BRI Life dapat menjadi solusi untuk masa depanmu.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPenyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Baca SelengkapnyaOJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaJumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnya