Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Boleh Lakukan PHK Jika Finansial Sudah Tak Mampu

Perusahaan Boleh Lakukan PHK Jika Finansial Sudah Tak Mampu Menaker Ida Fauziah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan finansial perusahaan sudah tidak mampu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (16/8).

Orang lain juga bertanya?

Menaker menyebut pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran. "Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ujar Dirjen Putri.

Selanjutnya, dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

"Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," jelasnya.

Selain itu, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian. Lalu ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. "Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," tegas Putri.

Dia mengingatkan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu. "Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan
Lakukan Hal Ini saat Terkena PHK agar Bisa Menghadapi Kondisi Sulit dan Menakutkan

PHK bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari sebuah perubahan yang bisa membawa Anda pada peluang baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos Sritex Keras Depan Wamenaker Soal Ancaman Banjir PHK: Jangan Sampai Nambah Masalah!
VIDEO: Bos Sritex Keras Depan Wamenaker Soal Ancaman Banjir PHK: Jangan Sampai Nambah Masalah!

Perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan buruh karena kekurangan bahan baku dan berdampak terhadap produksi.

Baca Selengkapnya