Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak, Segini Besarannya

Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak, Segini Besarannya Menaker Ida Fauziyah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada seluruh pekerjanya. Baik itu yang bersifat karyawan tetap, maupun kontrak.

Ida menyatakan, pemberian THR diwujudkan untuk bantu menopang ekonomi pekerja yang bakal banyak pengeluaran saat Lebaran nanti. Dia menilai, hari raya kerap dijadikan momentum oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga besar.

"Dalam sambut itu tentu akan ada lebih banyak kebutuhan dari hari-hari biasa. Belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, kita keluarkan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan," kata Menaker Ida, Selasa (28/3).

Menaker melanjutkan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Menaker.

Besaran THR

Adapun besaran pembagian THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp2 juta," terang Menaker.

Aturan Pencairan THR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama pemberian THR. Sesuai Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Ida kembali menegaskan, pemberian THR keagamaan jadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kewajiban itu juga sudah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan. 

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik baiknya," tegas dia. 

Dia pun memberi tenggat waktu kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," pungkas Menaker Ida.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya