Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak, Segini Besarannya
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H kepada seluruh pekerjanya. Baik itu yang bersifat karyawan tetap, maupun kontrak.
Ida menyatakan, pemberian THR diwujudkan untuk bantu menopang ekonomi pekerja yang bakal banyak pengeluaran saat Lebaran nanti. Dia menilai, hari raya kerap dijadikan momentum oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga besar.
"Dalam sambut itu tentu akan ada lebih banyak kebutuhan dari hari-hari biasa. Belum lagi ada kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, kita keluarkan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan," kata Menaker Ida, Selasa (28/3).
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Ucapan Idul Fitri perusahaan untuk apa? Ucapan Idul Fitri dari perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menguatkan rasa kebersamaan di antara seluruh anggota tim.
-
Kapan ucapan Idul Fitri perusahaan disampaikan? Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.
-
Kenapa ucapan Idul Fitri perusahaan penting? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat profesi? Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Menaker melanjutkan, THR keagamaan ini juga wajib diberikan pada pekerja atau buruh yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Menaker.
Besaran THR
Adapun besaran pembagian THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp2 juta," terang Menaker.
Aturan Pencairan THR
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama pemberian THR. Sesuai Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ida kembali menegaskan, pemberian THR keagamaan jadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kewajiban itu juga sudah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik baiknya," tegas dia.
Dia pun memberi tenggat waktu kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," pungkas Menaker Ida.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya