Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan
Merdeka.com - Ketidakpastian ekonomi masih menjadi tantangan nasib pekerja di tahun 2023. Atas kondisi ini, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan perusahaan agar tetap bertanggung jawab memenuhi jaminan sosial dan kesehatan pekerja, meski melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI, Ahmad Sobirin, menyebutkan setidaknya perusahaan menanggung jaminan ini selama 6 bulan.
"6 bulan dari PHK otomatis dia (pekerja dampak PHK) masih memperoleh hak jaminan kesehatan. Setelah itu diberikan kebebasan tenaga kerja sebagai pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Sobirin dalam bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan masa berakhir kontrak kerja jadi penuh ketidakpastian? Masa berakhirnya kontrak kerja bisa menjadi momen yang penuh ketidakpastian.
-
Kapan pekerja harus waspada terhadap perusahaan? “Dengan maraknya sistem kerja jarak jauh dan semakin banyaknya talenta yang dapat diakses oleh perusahaan, mereka semakin berhati-hati dan mencari lebih banyak cara untuk menilai kandidat secara menyeluruh,“ kata Leitch.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Kenapa kesehatan mental pekerja penting dijaga? 'Memahami apa yang bisa dilakukan sebagai bala bantuan awal kalau ada rekan kerja yang mengalami masalah kesehatan mental, kalau di kantor bisa diberdayakan untuk diberikan pertolongan pertama tadi setidaknya itu akan meringankan beban si tenaga kerja,' ujar Anna, yang akrab disapa Nina, dilansir dari Antara.
Sobirin menuturkan, pengingat seperti ini perlu digaungkan secara terus menerus mengingat banyak perusahaan lepas tangan terhadap jaminan pekerja seusai melakukan PHK. Secara sederhana, perusahaan beranggapan tidak berkewajiban memenuhi hak pekerja lantaran sudah terjadi PHK.
"Yang terjadi, banyak perusahan setelah keluarkan PHK segala hak pekerja diputus sepihak. Harusnya tidak," ujarnya.
Di satu sisi, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng juga sempat mempertanyakan akuntabilitas perusahaan saat melakukan PHK. Audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, merupakan langkah penting untukmenjadi materi atau bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberi sikap jika perusahaan tersebut.
"Pertanyaannya sekarang adalah, apakah pemerintah mencermati hasil audit dari kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu, sesungguhnya pemerintah bisa membaca tren data atau perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," ujar Robert saat konferensi pers virtual, Kamis (1/12).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca Selengkapnyapemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Baca SelengkapnyaIde pembentukan satgas tersebut telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaSyarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti 60 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2024.
Baca Selengkapnya