Pesangon Belum Dibayar, Paguyuban Pilot Eks Merpati Kirim Surat Terbuka Ke Presiden
Merdeka.com - Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengatakan, selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai ex PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan.
"Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar," kata Anthony dalam konferensi pers Pembacaan Surat Terbuka Eks Pilot Merpati, Rabu (23/6).
Atas dasar hal tersebut, PPEM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.
-
Dimana pesawat Merpati dibajak? Saat berada di atas langit Pekalongan, sang pembajak ini memaksa untuk masuk ke ruang kemudi setelah berhasil mengancam sang kapten yaitu Soleh Sukarnapradja.
-
Siapa yang membajak pesawat Merpati? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
-
Kapan pembajakan pesawat Merpati terjadi? Drama pembajakan pesawat pertama di Indonesia menimpa salah satu maskapai bernama Merpati dengan nomor penerbangan MZ 171 pada tahun 1972 silam.
-
Siapa yang memimpin pelepasan merpati? Dalam prosesi tradisi ini, pengantin pria dan wanita bersama-sama memegang burung merpati dan melepasnya setelah didoakan oleh pak Lebe atau tokoh yang memandu pernikahan.
-
Apa yang terjadi pada pesawat Pelita Air? Pesawat sudah di runway siap take off tetapi nggak jalan-jalan. Menurut info sementara ada penumpang yang berencana masukin bom ke kabin pesawat. Ini masih subject to confirmation,' katanya lewat akun X @GerryS.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
"Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Sedangkan masing-masing eks-pegawai berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun, maupun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya," ujarnya.
Namun, tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lainnya. Bahkan setiap minggu pihaknya mendengar kabar kematian rekan sesama eks pegawai MNA.
Dalam kesempatan yang sama, Capt. M. Masykoer menambahkan, dalam Surat Terbuka Kepada Presiden, PPEM juga menyampaikan apabila MNA akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara, maka seluruh ex Karyawan Merpati juga tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegahnya. Menurutnya, MNA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak ex. pegawainya.
"Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah ‘Habis manis, Sepah dibuang’. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak Pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya," ujar Masykoer.
Capt. M. Masykoer, menjelaskan seluruh unsur pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut.
"Sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah melakukan demo hingga akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK masal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap," katanya.
Menurut Masykoer, sebenarnya Peraturan Ketenagakerjaan tidak membolehkan Pesangon dicicil, tetapi pada kenyataannya dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh pegawai telah terjadi pembayaran Pesangon yang dicicil dalam 2 Tahap.
Di mana cicilan pesangon Tahap-I dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon Tahap-II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018. "Janji pembayaran cicilan Pesangon Tahap-II tidak pernah terjadi, malah tanpa dipahami oleh pegawai," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca Selengkapnya