Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Berusia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan Klaim JHT, Begini Cara dan Syaratnya

Peserta Berusia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan Klaim JHT, Begini Cara dan Syaratnya BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah meminta peserta berusia 56 tahun segera mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo," kata Kepala Kantor BPJamsostek Sulawesi Tengah Lubis Latif dikutip dari Antara Palu, Kamis (10/2).

Dia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah.

Orang lain juga bertanya?

Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta BPJamsostek," paparnya.

Kemudian, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," ujarnya.

Tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, layanan termasuk klaim dana, BPJamsostek telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 7 hari.

"Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone," demikian Lubis. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya

Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan

Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya