Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Sehat Turun Kelas Bakal Perparah Defisit BPJS Kesehatan

Peserta Sehat Turun Kelas Bakal Perparah Defisit BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN), sejak diimplementasikan pada 2014 lalu, terus menciptakan defisit pada anggaran BPJS Kesehatan. Pemerintah telah memberikan dukungan fiskal melalui berbagai intervensi, namun tidak dapat membiayai seluruh defisit.

Kepala Bidang Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Ronald Yusuf, memaparkan dukungan pemerintah dalam mengatasi defisit pada 2015-2018 mencapai Rp25,7 triliun. Suntikan modal 2015-2016 sebesar Rp11,8 triliun, dan 2017-2018 sebesar Rp13,9 triliun.

Terkait kemungkinan perpindahan kelas akibat penyesuaian tarif iuran dalam Perpres 64/2020, Ronald juga menjelaskan jika dilakukan penurunan kelas bagi peserta yang sakit, maka akan memiliki dampak positif. Sementara jika yang melakukan penurunan kelas adalah peserta yang sehat, maka akan berimbas menambah defisit.

"Sebenarnya perpindahan mereka, penurunan kelas yang mereka lakukan itu berdampak positif bagi ketahanan dan program, tapi kalau yang pindah itu adalah mereka yang sehat, yang jarang pakai layanannya, pindah turun kelas, itu malah akan menambah defisit," jelasnya.

Dari enam segmen yang diklasifikasikan oleh DJS, tiga segmen diantaranya yang meliputi peserta yang didaftarkan Pemda, pekerja informal, dan bukan pekerja, memungkinkan mereka untuk melakukan gaming (tunggakan tinggi). Kelompok PBPU menjadi yang paling besar memiliki tunggakan.

"Sementara 3 kelompok lainnya yang terdiri dari orang miskin dan tidak mampu; ASN,TNI, dan Polri, serta pekerja formal swasta, tidak bisa untuk gaming karena PBI iurannya dibayarkan kapanpun oleh pemerintah. Pekerja formal, baik PNS maupun swasta langsung otomatis dipungut dari penghasilannya dan langsung dibayar oleh pemberi kerja," jelas Ronald.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

BPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.

Baca Selengkapnya
Kepala BPKH Fadlul Imansyah Raih Gelar Doktor di UI
Kepala BPKH Fadlul Imansyah Raih Gelar Doktor di UI

Dalam disertasinya, Fadlul menemukan adanya hubungan yang kompleks antara kinerja keuangan rumah sakit swasta dengan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya