PHRI Minta Izin agar Masyarakat Boleh Buka Bersama di Restoran Hingga Pukul 21.00 WIB
Merdeka.com - Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono melemparkan dua usulan terkait pelaksanaan tradisi buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadan 2021.
Pertama, dia minta pemerintah untuk memperbolehkan kegiatan bukber hingga pukul 21.00 WIB atau sesuai jam operasional tutup. Menurutnya, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau dari PHRI, restoran itu mengharapkan tentu jam kerja sudah ditambah boleh menjadi jam 21.00 WIB itu masih dalam waktu buka puasa (bukber) dilakukan," tuturnya dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).
-
Kapan waktu berbuka puasa? Setelah imsak, umat Islam sudah diharuskan berpuasa hingga waktu berbuka tiba yaitu ketika adzan Magrib.
-
Kapan waktu yang tepat untuk berbuka puasa? Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba. Jangan menunda-nunda waktu berbuka, karena menyegerakan berbuka adalah sunnah.
-
Kapan waktu ideal untuk buka puasa? 'Jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka' (HR. Bukhari, Muslim).
-
Kapan menu buka puasa sebaiknya dikonsumsi? Setelah berpuasa, umat Islam akan menjalani berbuka puasa. Hidangan buka puasa ini pun memiliki peranan penting untuk mengembalikan tubuh menjadi prima kembali setelah berpuasa satu hari penuh.
-
Kenapa harus menyegerakan berbuka puasa? Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba. Jangan menunda-nunda waktu berbuka, karena menyegerakan berbuka adalah sunnah.
Kedua, meningkatkan kapasitas makan di restoran menjadi 75 persen. Peningkatan ini juga berlaku untuk kegiatan tradisi bukber.
"Kalau dulu dibatasi 25 persen, sekarang sudah bisa 50 persen. Nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan. Walaupun kita tidak 100 persen, 75 persen katakanlah, bila dimungkinkan kita mengharapkan bisa dilakukan," ucapnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha dan pengunjung restoran untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan kegiatan bukber bisa terbebas dari ancaman paparan virus Covid-19 yang masih menghantui wilayah ibu kota.
"Jadi, kita (semua) harus mematuhi protokol kesehatan ya. Jangan terlalu padat begitu," tekannya.
Buka Bersama Boleh Dilakukan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, memastikan sejauh ini kegiatan buka bersama (bukber) masih bisa dilakukan di restoran saat bulan puasa nanti. Menyusul waktu pelaksanaan kegiatan bukber dinilai tidak melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya bukber itu tidak masalah, karena memang waktunya juga bisa range (jarak) operasional restoran. Karena sampai (PPKM) saat ini operasional restoran masih sampai jam 21.00 WIB malam. Jadi, kalau buka bersama misalkan jam 19.00 WIB atau 18.30 WIB masih memungkinkan dilakukan," ujar dia dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).
Kendati demikian, dia meminta, seluruh pelaksanaan kegiatan bukber di bulan puasa nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Menyusul masih tingginya ancaman penularan virus Covid-19 di ibu kota.
"(Jadi), masalah protokol kesehatan harus benar benar diterapkan, di jaga. Seperti tetap kondisi physical distancing harus dilaksanakan dengan tertib," ucap dia mencontohkan.
Dia menambahkan, terkait tata pelaksanaan bukber masih akan diatur lebih lanjut. Mengingat, pihaknya bersama stakeholders terkait lainnya masih melakukan pembahasan agar implementasi di lapangan tidak melanggar ketentuan PPKM.
"Jadi, saat ini untuk program-program bukber bulan puasa di restoran, cafe-cafe ini kita masih sedang bahas bersama dengan PHRI dan juga internal tim Pemprov DKI Jakarta," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPetugas LRT Sumsel akan mengingatkan penumpang ketika waktu berbuka telah tiba.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya