Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHRI Minta Izin agar Masyarakat Boleh Buka Bersama di Restoran Hingga Pukul 21.00 WIB

PHRI Minta Izin agar Masyarakat Boleh Buka Bersama di Restoran Hingga Pukul 21.00 WIB Ilustrasi restoran. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Chubykin Arkady

Merdeka.com - Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono melemparkan dua usulan terkait pelaksanaan tradisi buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadan 2021.

Pertama, dia minta pemerintah untuk memperbolehkan kegiatan bukber hingga pukul 21.00 WIB atau sesuai jam operasional tutup. Menurutnya, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau dari PHRI, restoran itu mengharapkan tentu jam kerja sudah ditambah boleh menjadi jam 21.00 WIB itu masih dalam waktu buka puasa (bukber) dilakukan," tuturnya dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).

Kedua, meningkatkan kapasitas makan di restoran menjadi 75 persen. Peningkatan ini juga berlaku untuk kegiatan tradisi bukber.

"Kalau dulu dibatasi 25 persen, sekarang sudah bisa 50 persen. Nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan. Walaupun kita tidak 100 persen, 75 persen katakanlah, bila dimungkinkan kita mengharapkan bisa dilakukan," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha dan pengunjung restoran untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan kegiatan bukber bisa terbebas dari ancaman paparan virus Covid-19 yang masih menghantui wilayah ibu kota.

"Jadi, kita (semua) harus mematuhi protokol kesehatan ya. Jangan terlalu padat begitu," tekannya.

Buka Bersama Boleh Dilakukan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, memastikan sejauh ini kegiatan buka bersama (bukber) masih bisa dilakukan di restoran saat bulan puasa nanti. Menyusul waktu pelaksanaan kegiatan bukber dinilai tidak melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sebenarnya bukber itu tidak masalah, karena memang waktunya juga bisa range (jarak) operasional restoran. Karena sampai (PPKM) saat ini operasional restoran masih sampai jam 21.00 WIB malam. Jadi, kalau buka bersama misalkan jam 19.00 WIB atau 18.30 WIB masih memungkinkan dilakukan," ujar dia dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).

Kendati demikian, dia meminta, seluruh pelaksanaan kegiatan bukber di bulan puasa nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Menyusul masih tingginya ancaman penularan virus Covid-19 di ibu kota.

"(Jadi), masalah protokol kesehatan harus benar benar diterapkan, di jaga. Seperti tetap kondisi physical distancing harus dilaksanakan dengan tertib," ucap dia mencontohkan.

Dia menambahkan, terkait tata pelaksanaan bukber masih akan diatur lebih lanjut. Mengingat, pihaknya bersama stakeholders terkait lainnya masih melakukan pembahasan agar implementasi di lapangan tidak melanggar ketentuan PPKM.

"Jadi, saat ini untuk program-program bukber bulan puasa di restoran, cafe-cafe ini kita masih sedang bahas bersama dengan PHRI dan juga internal tim Pemprov DKI Jakarta," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma
Ingat, Buka Puasa di MRT Jakarta Hanya Boleh Minum Air Putih dan Makan Kurma

Selain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.

Baca Selengkapnya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya
Selama Bulan Puasa Penumpang Boleh Makan dan Minum di Gerbong KRL, Begini Aturannya

Selama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line

KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Simak Aturan Lengkap Buka Puasa saat Naik LRT Sumsel Berikut Ini
Simak Aturan Lengkap Buka Puasa saat Naik LRT Sumsel Berikut Ini

Petugas LRT Sumsel akan mengingatkan penumpang ketika waktu berbuka telah tiba.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya