PHRI Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sertifikat SLF untuk Pengusaha Hotel dan Restoran
Merdeka.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta agar pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha industri hotel, restoran, dan pariwisata untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa seharusnya tidak semua wajib memiliki SLF karena bangunan usaha pariwisata banyak yang merupakan bangunan lama, atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, villa, restoran, rumah makan, café dan jasa boga.
"Jadi kalau SLF menjadi persyaratan wajib akan mengakibatkan usaha yang ada berguguran," kata Sutrisno dalam konferensi pers rekomendasi Rakerda 2021, Minggu (17/1).
-
Kenapa Hotel Indonesia dibangun? Sukarno pun teringat bahwa dua tahun lagi (1962) Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Games IV, sementara Ibu Kota belum memiliki bangunan yang layak untuk dibanggakan di hadapan para atlet se-Asia.
-
Mengapa pembangunan Hotel Nusantara penting? Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa pesatnya progress pembangunan milik swasta merupakan bukti nyata pembangunan Nusantara yang sudah mendapatkan atensi dari sejumlah pelaku usaha.
-
Kenapa dibangun Workshop Pariwisata di Surakarta? 'Saya kira potensi ini juga harus diimbangi dengan persiapan SDM, yang dapat memberikan dampak lebih luas bagi perekonomian Surakarta,' Ida Fauziyah yakin keberadaan Workshop ini akan mampu mendorong perkembangan pariwisata, baik di Surakarta maupun Indonesia secara umum.
-
Siapa pemilik bangunan tua di Semarang? Seperti diketahui dari postingan itu, rumah besar tersebut dulunya adalah milik pengusaha sandal merek 'Orie' berdarah Tionghoa, Ong Ing Yip.
-
Siapa pemilik Rumah Bersejarah itu? Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
Apalagi jika SLF itu diperbaharui atau disertifikasi ulang maka akan semakin menyulitkan para pelaku usaha hotel, restoran, dan pariwisata. Oleh karena itu Sutrisno minta agar Pemerintah tidak melakukan sertifikasi ulang.
"Jika disertifikasi ulang, saya khawatir akan banyak sekali hotel-hotel yang telah lama menjadi berguguran, karena standar yang lebih rumit seperti sekarang ini," ujarnya.
Di lain hal, pihaknya juga meminta pemerintah agar pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Pihaknya mendukung agar UU Cipta Kerja ini bisa segera diterapkan.
"Karena kita memang memiliki problem angkatan kerja yang besar, kita setiap tahun melahirkan 3 juta tambahan angkatan kerja baru di Indonesia," katanya.
Penciptaan Lapangan Kerja
Saat ini katanya perlu penciptaan lapangan kerja. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang dinilai bisa mendorong kegiatan usaha, dan investasi sehingga bisa memberikan lapangan kerja baru.
Untuk itu, di dalam penyusunan peraturan pemerintah atau aturan turunan UU Cipta Kerja, pihaknya menginginkan perizinan itu jauh lebih dilonggarkan berdasarkan standar resiko yakni Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
"Kita mendukung perizinan berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan yang mendasar. Dengan penyederhanaan ini kita harapkan usaha ini bisa lebih berkembang," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca SelengkapnyaPembekuan izin tersebut dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca Selengkapnya