Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHRI Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sertifikat SLF untuk Pengusaha Hotel dan Restoran

PHRI Minta Pemerintah Tak Wajibkan Sertifikat SLF untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Ilustrasi restoran. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/ariadna de raadt

Merdeka.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta agar pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha industri hotel, restoran, dan pariwisata untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa seharusnya tidak semua wajib memiliki SLF karena bangunan usaha pariwisata banyak yang merupakan bangunan lama, atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, villa, restoran, rumah makan, café dan jasa boga.

"Jadi kalau SLF menjadi persyaratan wajib akan mengakibatkan usaha yang ada berguguran," kata Sutrisno dalam konferensi pers rekomendasi Rakerda 2021, Minggu (17/1).

Apalagi jika SLF itu diperbaharui atau disertifikasi ulang maka akan semakin menyulitkan para pelaku usaha hotel, restoran, dan pariwisata. Oleh karena itu Sutrisno minta agar Pemerintah tidak melakukan sertifikasi ulang.

"Jika disertifikasi ulang, saya khawatir akan banyak sekali hotel-hotel yang telah lama menjadi berguguran, karena standar yang lebih rumit seperti sekarang ini," ujarnya.

Di lain hal, pihaknya juga meminta pemerintah agar pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Pihaknya mendukung agar UU Cipta Kerja ini bisa segera diterapkan.

"Karena kita memang memiliki problem angkatan kerja yang besar, kita setiap tahun melahirkan 3 juta tambahan angkatan kerja baru di Indonesia," katanya.

Penciptaan Lapangan Kerja

Saat ini katanya perlu penciptaan lapangan kerja. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang dinilai bisa mendorong kegiatan usaha, dan investasi sehingga bisa memberikan lapangan kerja baru.

Untuk itu, di dalam penyusunan peraturan pemerintah atau aturan turunan UU Cipta Kerja, pihaknya menginginkan perizinan itu jauh lebih dilonggarkan berdasarkan standar resiko yakni Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Kita mendukung perizinan berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan yang mendasar. Dengan penyederhanaan ini kita harapkan usaha ini bisa lebih berkembang," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu
Dikosongkan Paksa, Hotel Sultan Bakal Tetap Beroperasi Layani Tamu

PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.

Baca Selengkapnya
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali
Real Estate Indonesia Respons Begini Saat Muncul Moratorium Pembangunan Vila di Bali

Adanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Akui Bekukan Izin Hotel Sultan, Ini Alasannya
Menteri Bahlil Akui Bekukan Izin Hotel Sultan, Ini Alasannya

Pembekuan izin tersebut dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja

Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK

Pemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.

Baca Selengkapnya