Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Piala Lomba Nyanyi WNI Diminta Pajak Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu

Piala Lomba Nyanyi WNI Diminta Pajak Rp4 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pengakuan Fatimah Zahratunnisa yang dimintai tagihan Bea Cukai hingga Rp4 juta beberapa tahun yang lalu. Tagihan tersebut karena Fatimah mengirim piala ke Indonesia hasil dari memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah dalam unggahan akun Twitter @zahratunnisaf.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut sebenarnya Fatimah tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

Orang lain juga bertanya?

"Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya," kata Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3).

Pras menyebut prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima ternyata tidak memiliki nilai. Melampirkan bukti saja sudah cukup.

"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya," kata dia.

Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak. Namun hadiah tersebut baru akan dikenakan pajak jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal USD500 atau kira-kira Rp7,67 juta (kurs dollar: Rp15.345).

"Itu kan ada aturannya USD500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak)," tutur Pras.

Pras menyebut, ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Ada barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang datang ke tanah Air atau sebelum tiba di Indonesia. Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal USD500.

"Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutama bea masuk, termasuk barang hadiah atau gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Dia menjelaskan, pengiriman piala dari Jepang oleh Fatimah, tidak datang secara bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi piala tersebut dikirim melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna membuktikan dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Nirwala kepada Merdeka.com, Selasa (21/3).

Kendati demikian Nirwala menyatakan saudari Fatimah belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.

"Terkait dengan interaksi antara petugas dan saudari Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," tambahnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Meme Timnas Sengaja Kalah di AFC 2024 karena Takut Berhadapan Bea Cukai, Cerita Piala Disita Ternyata Pernah Terjadi
Viral Meme Timnas Sengaja Kalah di AFC 2024 karena Takut Berhadapan Bea Cukai, Cerita Piala Disita Ternyata Pernah Terjadi

Ternyata, tahun lalu sempat viral Bea Cukai menyita piala dari luar negeri dan meminta harus bayar bea masuk.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi

Penarikan pajak bea masuk kepada Mira Hayati antaran dia membeli emas 1 kilogram (kg) di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Tuding Ada Motif Politis di Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu: Itu Tidak Benar
Anies Baswedan Tuding Ada Motif Politis di Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu: Itu Tidak Benar

Stafsus Menteri Keuangan menjawab tudingan Anies Baswedan soal motif politis di pemeriksaan pajak.

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara
Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara

Hakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan

Baca Selengkapnya
Enzy Storia Keluhkan Pajak Bea Cukai Lebih Mahal dari Harga Tas, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Enzy Storia Keluhkan Pajak Bea Cukai Lebih Mahal dari Harga Tas, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Pratowo melanjutkan nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy pun mempersilakan PJT untuk mengembalikan barang itu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak
VIDEO: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dalam Kasus Pajak

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya