Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS

Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS Ilustrasi BPJS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai saat ini wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif iuran jaminan kesehatan.

Direktur Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan pimpinan dan anggota DPRD masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk itu, BPJS mewajibkan kepada pimpinan dan anggota DPRD menjadi peserta.

"Iuran yang dibebankan bagi peserta PPU termasuk PNS, TIN, Polri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan," ujar Bayu di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3).

Untuk penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU dibagi menjadi dua yaitu ruang perawatan kelas II dan kelas I. Untuk kelas II, kata dia, peserta PPU hanya mendapatkan maksimal Rp 4 juta.

"Sedangkan, untuk kelas I, peserta PPU mendapatkan fasilitas sebesar Rp 4 juta hingga Rp 8 juta," kata dia.

Kenaikan tarif yang dibebankan ke peserta BPJS mendapatkan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat. Selain itu, lanjut Bayu, ada penambahan layanan kesehatan seperti pelayanan KB, akupuntur medis dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP