Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS
Merdeka.com - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai saat ini wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif iuran jaminan kesehatan.
Direktur Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan pimpinan dan anggota DPRD masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk itu, BPJS mewajibkan kepada pimpinan dan anggota DPRD menjadi peserta.
"Iuran yang dibebankan bagi peserta PPU termasuk PNS, TIN, Polri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan," ujar Bayu di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (16/3).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Bagaimana PKD mendapatkan gaji? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Siapa yang menentukan gaji PKD? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
Untuk penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU dibagi menjadi dua yaitu ruang perawatan kelas II dan kelas I. Untuk kelas II, kata dia, peserta PPU hanya mendapatkan maksimal Rp 4 juta.
"Sedangkan, untuk kelas I, peserta PPU mendapatkan fasilitas sebesar Rp 4 juta hingga Rp 8 juta," kata dia.
Kenaikan tarif yang dibebankan ke peserta BPJS mendapatkan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat. Selain itu, lanjut Bayu, ada penambahan layanan kesehatan seperti pelayanan KB, akupuntur medis dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaMerujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Baca Selengkapnya