PLN pastikan subsidi listrik usaha kecil tak dicabut
Merdeka.com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memastikan usaha kecil bakal tetap disubsidi. Dari anggaran subsidi listrik disiapkan tahun depan sebesar Rp 38 triliun, sebanyak Rp 9 triliun diantaranya untuk usaha kecil.
"Tidak usah khawatir, untuk UMKM itu ada tarif khusus, masjid ada, sosial ada, golongan tarifnya nanti akan lebih murah," ujarnya kepada merdeka.com di DPR-RI Jakarta, Selasa (24/11) malam.
Dia menambahkan, pencabutan subsidi hanya dilakukan pada pelanggan rumah tangga tergolong mampu namun masih mengonsumsi listrik 450 volt ampere dan 900 volt ampere. Perusahaan setrum pelat merah itu menemukan sekitar 23 juta pelanggan tak lagi layak menikmati listrik subsidi tersebut.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang mendapat bantuan modal UMKM? Mereka adalah mayoritas pedagang kecil yang mendapatkan modal bantuan Rp500 per orang. Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan antara lain adalah pedagang gorengan, nasi uduk, minuman, jajanan anak-anak dan para pemilik warung kecil di pinggir jalan.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa yang ditawarkan Telkom untuk UMKM? Program ini merupakan sebuah inovasi untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di Indonesia dengan cara memberikan subsidi upgrading kemasan produk bisnis dengan tujuan agar para UMKM dapat menciptakan kemasan berkualitas yang dilengkapi desain unik dan dapat menjadi media promosi tersendiri.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
Targetnya, pencabutan subsidi dilakukan pertengahan tahun depan.
"Buat PLN, subsidi berkurang tidak ada keuntungan apapun. Karena subsidi itu balik ke negara. Tapi saya sebagai profesional bertanggung jawab memberikan subsidi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca Selengkapnya40 Stan UMKM di areal Taman Sritanjung telah merasakan manfaat dari program Electrifying Micro Business dari PLN.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaUMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca Selengkapnya